Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta kejaksaan segera mengeksekusi hukuman Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Sahroni mengatakan Silfester harus segera ditangkap dan dipenjarakan.
“Tangkep, penjarain. Tangkep, penjarain. Ya kalau memang udah inkrah, ya laksanain sesuai,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Sahroni mengatakan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bersama. Dia mengingatkan setiap orang tidak sembarangan menyerang secara personal tanpa bukti dan fakta yang jelas. “Ini kan kebanyakan kita selalu mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang bukan sesuai faktanya. Nah setelah disidangin, dilaporin, terbukti, nah udahannya, ujungnya akhirnya gelagapan,” ujar dia.
“Jadi kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan, kan sudah inkrah. Ya segerakan saja (eksekusi),” imbuhnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra meminta agar Silfester segera dieksekusi. Menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. “Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapa pun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja,” katanya.
Politikus Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Silfester segera dieksekusi. Anggota Komisi III DPR RI itu melatari desakannya dengan azas equality before the law, atau kedudukan yang sama di mata hukum. “Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi,” kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna mengungkap alasan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi. Padahal kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.
Anang menyebut, ketika menjabat Kajari Jaksel, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, dia menyebut kala itu Silfester sempat hilang.
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). (red)



