Korannusantara.id, Jakarta – DPR RI resmi menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Penetapan Inosentius sebagai hakim pengganti Arief Hidayat dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal pada Kamis (21/8/2025).
“Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan hasil kegiatan fit and proper test, Habiburokhman menyatakan seluruh fraksi dari komisi III DPR RI secara bulat menyetujui Inosentius sebagai Hakim MK yang diusulkan DPR RI.
“Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR RI menggantikan hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.,” ungkapnya
Setelah itu, Cucun selaku pemimpin sidang menanyakan persetujuan terhadap para anggota dewan yang hadir.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Cucun yang kemudian dijawab serentak oleh para dewan dengan menyetujui laporan Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan membawa hasil fit and proper test Inosentius Samsul sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat ke sidang Paripurna, Kamis (21/8/2025).
“Jadi tadi kami berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI, hasil ini akan segera disampaikan ke pimpinan DPR untuk dapat disahkan pada paripurna yang terdekat,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI,Jakarta, Rabu (20/8/2025). (red)



