Surabaya, Korannusantara.id – Sampang, Rasa kekecewaan mendalam disampaikan seorang warga Moh Huzaini terhadap kinerja penyidik Polda Jawa ( Jatim ) Timur terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya sejak tahun 2021 lalu.
Dalam keterangannya Moh Huzaini , Meski sudah lebih dari tiga tahun berlalu, hingga kini kasus tersebut belum juga menemui titik terang. Sabtu (16/8)
Dalam surat pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik terkesan jalan di tempat dan tidak menunjukkan adanya upaya serius untuk menuntaskan perkara tersebut. Bahkan, komunikasi antara penyidik dan terlapor disebut masih terus terjalin, meskipun tersangka sudah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini sudah hampir empat tahun pak. Sejak awal pihak penyidik berjanji akan membantu menyelesaikan melalui restorative justice, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” Ungkap Muh huzaini
Pelapor juga menyoroti surat tanggapan atas pengaduan yang baru diterimanya pada tahun 2023. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka Nanda Dimas Kevin sudah dipanggil dua kali, namun selalu mangkir. Saat akan dilakukan upaya jemput paksa, tersangka kabarnya lebih dahulu ditangkap Polres Mojokerto dalam kasus lain.
Namun, pelapor menilai keterangan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurutnya, setelah tersangka ditetapkan sebagai DPO, penyidik masih menjalin komunikasi dan bahkan menyampaikan bahwa tersangka berniat mengembalikan uang kerugiannya. Sayangnya, janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
“Kami ini rakyat kecil pak. Jangan lukai rasa keadilan kami. Dari awal penyidik selalu memberikan harapan, tapi kenyataannya nihil,” Tambahnya.
Lebih jauh, pelapor juga mempertanyakan keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena setelah dicek ke pihak Aspidum, tidak ditemukan adanya nama tersangka sesuai nomor SPDP yang diterbitkan penyidik Polda Jatim.
“Ini yang sangat melukai rasa keadilan. Mohon kepada penyidik lebih profesional dan jujur dalam memberi klarifikasi atas surat pengaduan saya. Jangan sampai keadilan justru dicederai oleh aparat penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.
Pelapor berharap Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, transparan, dan profesional demi tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil yang selama ini merasa tidak mendapat perlakuan yang semestinya. Tutupnya
( Red )



