• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Geruduk Poldasu, Massa Aksi ALISSS Desak Kapoldasu Periksa Atek dan SW

Putra by Putra
11 Agustus 2025
in Daerah
0
Geruduk Poldasu, Massa Aksi ALISSS Desak Kapoldasu Periksa Atek dan SW

Ket. Puluhan Massa Asal Sergai Aksi Unjukrasa, ALISSS Minta Kapoldasu Periksa Atek dan Suwandi Wijaya. (Foto: Ist)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Sergai – Puluhan massa dari Kabupaten Serdang Bedagai dan Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) berunjukrasa damai di depan Mapoldasu, Medan, pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Massa aksi dengan membawa poster dari Karton Putih yang bertuliskan diantaranya “Kapoldasu diminta periksa Direktur PT. Tambak Udang Kuala Bedagai Tekardjo Angkasa akrab disapa Atek, terkait dugaan mempergunakan dokumen tanah atau surat pelepasan hak/ganti rugi yang tidak benar dengan lokasi tempat usaha Tambak Udang.

Menurut data yang ada, kata Ketua Umum ALISSS Zuhari, Sebagai contoh di dalam Akte Notaris Djaidir SH Nomor 73, tanggal 24 Nopember 1997, diterangkan bahwa taah selas 20.000 m2 tekah dilepaskan Suwandi Wijaya, pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kepada Tekardjo Angkasa (Atek) selaku Direktur Tambak Udang Kuala Bedagai, tinggal di Jalan Timur Baru II Nomor 8, Medan.

“Dalam akte tersebut kata Zuhari, dijelaskan alamat tanah 20.000 m2 itu di Kelurahan Bagan Kuala,Kecamatan Tannjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Namun, Atek mengusahai tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala yang diduga menggunakan akte notaris Nomor 73,” ungkapnya.

Kejanggalan terlihat lagi di dalam Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibuat pada tanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69), warga Dusun I Kampung Amaliun Tanjung Beringin, yang isinya menyatakan menguasai/mengusahai sebidang tanah seluas 38.078,5 m2 terletak di Dusun III Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, Tanah tersebut dilepaskan hak kepada Erwinsyah (30) warga Jalan Masjid Tanjung Beringin, senilai Rp.7.600.000 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

“Namun, setelah dilakukan pengecekan dan investigasi langsung ke Erwinsyah, dia mengaku tidak pernah tahu adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah tersebut dan tidak pernah kenal dengan Karsian,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, Erwinsyah mengaku tidak pernah membayar uang ganti rugi tanah itu dan tidak tahu dimana lokasi tanahnya hingga sekarang ini,Senin,11 Agustus 2025.

Anehnya, Atek malah mengusahai tanah berlokasi di Dusun I Desa Bagan Kuala, dengan luas 38. 078,5 m2 yang dijadikan Tambak Udang. Tanah diusahai Atek itu tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Surat pelepasan hak/ganti rugi diatas.

“Setiap orang yang sengaja mempergunakan dokumen tanah atau surat tanah yang tidak benar, sebagaimana diteragkan pada Pasal 263 atau Pasal 266 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Zuhari.

Dihadapan lebih kurang 40 orang massa yang ikut berunjukrasa secara tegas meminta Kapoldasu menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen tanah tidak benar dan Kapoldasu diminta tidak takut dengan pengusaha yang merugikan Negara juga masyarakat.

Kejanggalan selanjutnya dapat dilihat pada Akte Notaris Djaidir SH, Nomor 56,58,59,65 dan 69, dijelaskan bahwa alamat tanah terletak di Kelurahan Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, sementara di Teluk Mengkudu tidak pernah ada Kelurahan.

“Kami minta Kapoldasu periksa Atek dan Suwandi Wijaya terkait dokumen tanah dan surat pelepasan hak/ganti rugi tanah berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Pematang Kuala,” ujar Zuhari.

Mewakili Dirreskrimun Poldasu, Panit Subdit Hardabangtah IPDA F Siregar, menyambut baik aksi unjukrasa damai yang dilaksanakan ALISSS dan masyarakat.

“Kalau bisa dibuat langsung laporan maupun Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumut, nanti biar tim yang bekerjauntuk menindaklanjuti Dumas ke Kapolda Sumut,” katanya.

Turut hadir Wakil Ketua Umum ALISSS Dedek Susanto, Bendahara Umum Mardiana, Wakil Sekretaris Umum Budiman Manik dan pengurus lainnya. (red)

 

243
Tags: Akta TanahALISSAtekDemontrasiMassa AksiPolda SumutSergei
Previous Post

Trinovi Khairani Sitorus Saksikan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar

Next Post

Prabowo Anugerahi Bintang RI Adipurna kepada Presiden Peru Dina

Putra

Putra

Next Post
Prabowo Anugerahi Bintang RI Adipurna kepada Presiden Peru Dina

Prabowo Anugerahi Bintang RI Adipurna kepada Presiden Peru Dina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.