Jakarta – Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah hukum terhadap PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Koordinator lapangan, Alfian Sangaji, mengatakan hasil temuan lapangan, dokumen resmi, dan kesaksian warga mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat. Pelanggaran tersebut meliputi penerbitan izin tambang yang cacat hukum, konflik kepentingan, hingga dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Dugaan ini bukan sekadar isu liar. Kami memiliki bukti dokumen kontrak, tanda tangan pejabat, serta kesaksian warga yang dirugikan. Aktivitas tambang PT Position telah merusak lingkungan, menghilangkan mata pencaharian, dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Alfian memaparkan sedikitnya lima persoalan utama. Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola pertambangan. Kedua, pejabat publik menandatangani izin tanpa partisipasi publik yang memadai. Ketiga, terjadi kerusakan ekologis signifikan, seperti hutan gundul, pencemaran air, dan ancaman terhadap ketahanan pangan lokal. Keempat, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya lahan produktif dan terganggunya akses transportasi. Kelima, dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya mendesak KPK untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang. Mereka juga meminta KPK melakukan supervisi, mengambil alih penanganan perkara, serta memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses perizinan.
Kepada Kementerian ESDM, gabungan masyarakat sipil menuntut pembekuan dan pencabutan seluruh izin usaha pertambangan PT Position. Mereka juga meminta audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, serta mengumumkan hasil audit dan langkah penindakan secara terbuka kepada publik.
Menurut Alfian, kerusakan ekologis akibat aktivitas PT Position telah berada pada tahap mengkhawatirkan. Hutan penyangga kehidupan warga gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan lahan produktif berubah menjadi tanah gersang. Kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat, seperti berkurangnya hasil tangkapan nelayan, hilangnya sumber air bersih, dan merosotnya sektor pertanian, diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
“Jika negara terus membiarkan, Halmahera Timur akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak akan tinggal diam jika negara berpihak pada pelaku. Rakyat akan menjadi hakim terakhir,” tegasnya.










