• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Diskusi Publik SMN: Membaca Ulang Semangat Pembaruan RKUHAP di Tengah Polemik

W D by W D
8 Agustus 2025
in Daerah
0
Diskusi Publik SMN: Membaca Ulang Semangat Pembaruan RKUHAP di Tengah Polemik
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Solidaritas Mahasiswa Nusantara (SMN) menggelar diskusi publik bertajuk “Semangat Pembaruan RKUHAP Dalam Momentum HUT RI” pada Jumat, 8 Agustus 2025. Bertempat di Caffe Jambu, Ciputat, Tangerang Selatan, forum ini membedah dinamika terbaru pembahasan Rancangan KUHAP yang hingga kini belum mencapai paripurna.

Diskusi menghadirkan dua narasumber: Rian Fauzi Rahman (Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Satyagama) dan Rizki (Ketua Umum Pemuda Muslimin DKI Jakarta). Keduanya menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah penting dalam upaya reformasi hukum nasional.

Dalam paparannya, SMN menilai proses revisi telah berjalan terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dari akademisi, advokat, hingga organisasi masyarakat sipil sudah terlibat dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Komisi III DPR RI.

Namun, kritik terhadap RKUHAP, terutama dari Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menjadi sorotan. Isnur menilai sejumlah pasal dalam RKUHAP seperti pasal penahanan, penangkapan, dan penyitaan berpotensi melanggar hak asasi. SMN menanggapi kritik ini dengan menyebutnya sebagai bentuk tafsir personal yang dianggap cenderung melemahkan dukungan publik terhadap pembaruan hukum.

SMN juga menggarisbawahi bahwa pembaruan hukum tidak semata soal teks, tetapi juga menyangkut integritas aktor di balik implementasinya. Mereka menekankan pentingnya menjaga batas kewenangan institusi hukum serta membangun etika penegakan hukum yang lebih manusiawi.

Mengutip pernyataan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, RKUHAP terbaru disebut sebagai pergeseran penting: dari paradigma crime control model menuju due process model, yang menjamin hak warga negara dalam proses hukum.

SMN kemudian menyatakan sikap:

1. Mendukung semangat reformasi hukum nasional melalui pengesahan RUU KUHAP.

2. Menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap proses pembaruan hukum.

3. Mengawal proses legislasi hingga paripurna DPR RI.

Di tengah semangat kemerdekaan, pembaruan KUHAP bukan semata legal-formal, melainkan upaya membentuk wajah hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.

162
Tags: Daftar Inventarisasi MasalahHUT RIRKUHAPSMNSolidaritas Mahasiswa Nusantara
Previous Post

Irjen Karyoto Bantah Isu Marah Usai Dimutasi: Saya Hormat Sama Kapolri, Kapolri Sayang Sama Saya!

Next Post

Jadi Pembina Upacara Di SMPN 3 Ratu, Plt Kadisdik Ajak Guru Bangun Karakter Anak Didik

W D

W D

Next Post
Jadi Pembina Upacara Di SMPN 3 Ratu, Plt Kadisdik Ajak Guru Bangun Karakter Anak Didik

Jadi Pembina Upacara Di SMPN 3 Ratu, Plt Kadisdik Ajak Guru Bangun Karakter Anak Didik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.