Jakarta, 7 Agustus 2025 – Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) melaporkan dugaan ijazah palsu wakil gubernur bangka Belitung dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana.
Dugaan ini mengemuka setelah hasil penelusuran publik menunjukkan bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan integritas dalam penyelenggaraan negara, SMHI menilai bahwa dugaan ini bukan perkara sepele.
Penggunaan ijazah palsu untuk menduduki jabatan publik merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius, sekaligus mencederai etika dan kepercayaan rakyat terhadap pejabat negara.
Ketua Umum SMHI, Rian Ariansyah, menyatakan:
” Hari ini kami telah melakukan aduan ke mabes polri atas dugaan ijazah palsu yang melibatkan wakil gubernur bangka Belitung Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pejabat publik. Jika benar Hellyana menggunakan ijazah palsu, maka ia telah merusak integritas sistem demokrasi dan harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh ada impunitas atas tindakan pemalsuan dokumen, apalagi untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan.”
SMHI menekankan bahwa berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun.
Oleh karena itu, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) untuk segera membuka penyelidikan sampai tuntas atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana.
2. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI memberikan klarifikasi terbuka terkait data pendidikan Hellyana di PDDikti.
3. Mendorong DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan independen terhadap kasus ini.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawasi dan mengawal proses hukum secara adil dan transparan.
SMHI menegaskan bahwa pejabat publik harus menjadi teladan dalam menjunjung hukum dan moralitas. Apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan, tidak ada alasan untuk tidak menindak dengan tegas dan mereka juga mengancam apabila tuntutan mereka tidak diindahkan dalam kurun waktu 3×24 jam maka mereka akan turun kejalan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.”tutup Rian.
Sampai berita ini diturunkan redaksi sedang mengkonfirmasi informasi yang beredar di masyarakat kepada pihak terkait. (Red)



