Korannusantara.id – Jakarta, 6 Agustus 2025, Aliansi Masyarakat Anti Penyalahgunaan Fasilitas Negara menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri ,Kementrian perhubungan RI dan resmi melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aksi ini merupakan bentuk konsistensi gerakan dalam mengawal kasus yang dinilai mencederai keadilan hukum dan tata kelola penerbangan sipil di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah viralnya video yang memperlihatkan pengusaha Rusli Ali alias Asiang bersama rombongannya mendapatkan akses istimewa saat mendarat di Bandara Kualanamu pada Sabtu, 20 Juli 2025. Dalam rekaman yang beredar, Asiang dan rombongan dijemput langsung dari tangga pesawat menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka tidak melewati jalur umum, tidak menjalani pemeriksaan imigrasi, dan tidak diperiksa barang bawaannya sebagaimana prosedur yang berlaku bagi penumpang biasa. Padahal, Asiang dan rombongan bukanlah pejabat negara maupun tamu resmi kenegaraan.
Penanggung jawab aksi, Asriadi, menyebut bahwa kejadian ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran sistem hukum dalam lingkungan penerbangan. Perlakuan istimewa seperti ini dinilai sangat membahayakan, karena membuka ruang bagi praktik ilegal seperti penyelundupan, pelanggaran imigrasi, atau pencucian uang yang memanfaatkan celah kekuasaan.
Rusli Ali alias Asiang dikenal sebagai pengusaha hiburan malam dan properti di Medan melalui perusahaannya, Capital Group, yang membawahi berbagai KTV, bar, dan restoran. Ia juga sempat menjadi sorotan media nasional karena diduga memiliki kedekatan dengan jaringan judi online Apin BK, serta diketahui pernah meminjamkan jet pribadi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh aliansi, ditemukan dugaan ketidaksesuaian jumlah penumpang antara surat izin kedatangan dan manifest penerbangan. Dalam dokumen izin, hanya tercantum lima nama penumpang, sementara manifest menunjukkan sepuluh orang. Fakta ini menguatkan kecurigaan akan adanya aktivitas yang ditutup-tutupi dan kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian dan administrasi penerbangan.
Aliansi Masyarakat Anti Penyalahgunaan Fasilitas Negara menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam pemberian akses istimewa tersebut diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari Kepala Bandara, pejabat Imigrasi, Bea Cukai, hingga petugas lapangan harus dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena memiliki koneksi atau kekuasaan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Aliansi juga menyerukan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan dan pajak dari seluruh lini bisnis milik Asiang. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat, oknum pejabat imigrasi maupun bea cukai yang diduga ikut memuluskan jalur khusus tersebut.
Sejumlah aturan yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mewajibkan setiap penumpang menjalani pemeriksaan keamanan dan imigrasi tanpa pengecualian. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengharuskan semua barang dari luar negeri diperiksa petugas. Dugaan pelanggaran juga mengarah pada Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1491.GR.02.06 Tahun 2010 secara jelas mengatur kewajiban pemeriksaan imigrasi di seluruh pintu masuk negara.
Aliansi menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan ancaman serius terhadap integritas hukum dan sistem keamanan nasional. Skandal ini harus dibongkar seterang-terangnya, dan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa terkecuali.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai semua oknum yang terlibat dan diduga kuat melakukan pelanggaran diproses secara hukum. Hukum harus berdiri tegak.!










