Korannusantara.id, Jakarta – Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Ri, Prabowo Subianto atas kasus hukum yang menjeratnya. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Romy Soekarno menilai keputusan tersebut merupakan sikap negarawan Prabowo.
“Saya menghormati dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan kenegaraan yang arif dalam memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Romy kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
“Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca persoalan hukum, tidak semata-mata dalam bingkai legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas,” sambungnya.
Menurutnya, proses hukum yang menimpa Hasto sejak awal telah mengundang berbagai pertanyaan publik. Sebab, dia menilai proses hukum itu mengandung banyak kejanggalan baik prosedural maupun politik.
“Penanganan kasus ini, dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang objektif dan adil. Dalam konteks inilah, pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara,” ujarnya.
Dia menilai pemberian amnesti tersebut bukan hanya semata menyatakan Hasto tak bersalah. Namun, menurutnya, pemberian amnesti itu merupakan bentuk bahwa hukum tak boleh dijadikan alat kekuasaan.
“Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat,” jelasnya.
“Dengan amnesti ini, kita berharap beliau dapat kembali hadir secara penuh dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban,” imbuh dia. (red)



