Korannusantara.id, Cikarang — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan pendapat akhir atas penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (28/7/2025) malam.
Dua Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Ade Kunang mengapresiasi kerja sama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menunjukkan komitmen tinggi selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.
“Segala pendapat, pandangan serta saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian kami guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujar Bupati.
Terkait Raperda P2APBD, Bupati menjelaskan bahwa setelah disetujui oleh DPRD, dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, untuk kemudian dievaluasi dalam waktu 15 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bupati Ade Kunang berharap disetujuinya dua Raperda ini akan membawa dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik.
“Penetapan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dan menghasilkan pembangunan yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan ke depan yang memerlukan kerja keras dan sinergi semua pihak.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, memperkuat ekonomi daerah, dan mendorong percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” tutupnya.



