• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

BPKN Minta Tetap Waspada Data Pribadi WNI untuk AS

Redaksi by Redaksi
26 Juli 2025
in Nasional
0
BPKN Minta Tetap Waspada Data Pribadi WNI untuk AS

Ket :BPKN RI, Mufti Mubarok Menekankan Perlunya Penguatan Pelaksanaan UU perlindungan Data Pribadi Baik Dalam Negeri Maupun Luar Negeri.

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN RI, Mufti Mubarok menekankan perlunya penguatan pelaksanaan UU perlindungan Data Pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri.

Hal ini berkaitan dengan isu migrasi data WNI yang disampaikan presiden Amerika Donald Trump untuk migrasi data pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana kesepakatan dengan presiden RI Prabowo Subianto hasil perundingan dagang kedua negara.

“Sebagai WNI memang perlu khawatir data pribadi WNI dapat dikuasai bebas oleh Amerika, karena transfer data ke luar negeri harus tunduk pada UU PDP, termasuk persetujuan subjek data dan mekanisme pengamanan yang ketat, memang WNI harus curiga, tapi jangan buru-buru menyimpulkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).

Ia melanjutkan, setidaknya ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan. Pertama, data bukan barang dagangan, tidak ada satu pun klausul dalam dokumen resmi Gedung Putih yang menyebutkan Indonesia “menyerahkan” data pribadi secara bebas ke Amerika.

“Yang ada adalah Indonesia memberi pengakuan hukum terhadap Amerika Serikat sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai, agar transfer data pribadi ke perusahaan di AS dapat dilakukan secara sah dengan tunduk pada syarat-syarat ketat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022),” katanya.

“Jadi ini bukan soal menyerahkan data, tapi soal memungkinkan transfer data secara legal untuk kebutuhan cloud service, fintech, e-commerce, atau bisnis digital lintas negara,” tambahnya.

Kedua, kata dia, secara legal standing, menurut UU PDP, data pribadi hanya boleh dikirim ke luar negeri dengan syarat yang ketat, negara penerima memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP. Jika tidak, maka harus ada perjanjian hukum yang mengikat antara pengirim dan penerima data.

“Jika itu pun tidak ada, maka harus ada persetujuan eksplisit dari pemilik data pribadi, yaitu kita sendiri,’ ujarnya.

Dengan begitu, menurut dia, data pribadi kita tidak bisa dipindahkan sembarangan ke luar negeri, apalagi dikuasai bebas oleh entitas asing tanpa mekanisme hukum yang sah. Kalau dua syarat itu tidak terpenuhi, Maka transfer itu tidak boleh.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini adalah bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam dunia dagang digital, larangan transfer data lintas negara dianggap sebagai hambatan besar. Dan banyak perusahaan global — seperti Google, AWS, Meta — sangat bergantung pada kemampuan mengelola data lintas negara. Tanpa dasar hukum yang jelas, operasi mereka di Indonesia bisa dianggap ilegal.

“Contoh praktis, kita bertransaksi lewat e-commerce lokal yang pakai server Amazon Web Services (AWS) di AS — itu masuk kategori transfer data pribadi ke luar negeri. Tanpa legal framework seperti ini, maka praktik itu bisa dianggap melanggar hukum. Itulah kenapa perlu ada pengakuan formal bahwa negara tujuan (AS) memiliki sistem perlindungan yang setara. Tapi sekali lagi, pengakuan itu bukan cek kosong. Kita harus awasi pelaksanaannya,” tandasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus diawasi bersama. Justru kata dia, karena itulah kita perlu mengawal implementasinya dengan ketat.

350
Tags: BPKNData PribadiDonald TrumpMufti MubarokPerdagangan
Previous Post

TNI Semakin Dekat di Hati Rakyat: Pos Bulangkop Gelar Anjangsana Penuh Kehangatan di Kampung Bulangkop

Next Post

Tepati Janji, Trinovi Khairani Sitorus Antar Intan Mutiara ke Sekolah dan Lunasi Seluruh Biaya Pendidikan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Tepati Janji, Trinovi Khairani Sitorus Antar Intan Mutiara ke Sekolah dan Lunasi Seluruh Biaya Pendidikan

Tepati Janji, Trinovi Khairani Sitorus Antar Intan Mutiara ke Sekolah dan Lunasi Seluruh Biaya Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.