Korannusantara.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam putusan, hakim menyatakan perannya terbukti terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024. Majelis hakim menyatakan bukti-bukti dalam persidangan cukup kuat menunjukkan peran Hasto dalam pengurusan tersebut
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp.250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim dengan tegas menjabarkan dalam perkara perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Hasto turut menghambat penyidikan perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP yang hingga kini masih buron sejak 2020. (red)



