• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sekjend PDIP Hasto Divonis 3,5 tahun dalam Kasus Suap, Tak Terbukti Halangi Penyidikan Harun Masiku

Putra by Putra
25 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Sekjend PDIP Hasto Divonis 3,5 tahun dalam Kasus Suap, Tak Terbukti Halangi Penyidikan Harun Masiku

Ket. Sekjend DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam putusan, hakim menyatakan perannya terbukti terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024. Majelis hakim menyatakan bukti-bukti dalam persidangan cukup kuat menunjukkan peran Hasto dalam pengurusan tersebut

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp.250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim dengan tegas menjabarkan dalam perkara perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Hasto turut menghambat penyidikan perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP yang hingga kini masih buron sejak 2020. (red)

 

162
Tags: DPD PDIPHarun MasikuHasto KristiyantoKPKPN TipikorTak Terbukti
Previous Post

Trinovi Khairani Sitorus Dorong Pemerintah Indonesia Melalui Kemlu untuk Diplomasi Dalam: Keamanan WNI Yang Berada di Perbatasan Kamboja adalah Prioritas

Next Post

Dandim Mimika Lepas Dua Perwira Terbaik Mengabdi di Satuan Baru

Putra

Putra

Next Post
Dandim Mimika Lepas Dua Perwira Terbaik Mengabdi di Satuan Baru

Dandim Mimika Lepas Dua Perwira Terbaik Mengabdi di Satuan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.