Korannusantara.id, Kota Bekasi – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Perlindungan Anak yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, mengungkap sejumlah persoalan mendasar terkait keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak anak di daerah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD, Alimudin, yang menyoroti lemahnya komitmen pemerintah dalam pelaksanaan program perlindungan anak.
Menurut Alimudin, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai leading sector belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang seharusnya menjalankan tugas teknis layanan perlindungan perempuan dan anak secara profesional dan terpisah. Saat ini, semua layanan masih terpusat di lantai 5 Gedung Pemerintah Kota, dengan kondisi tata ruang yang dinilai tidak layak, terlebih ketika masyarakat ramai melakukan pelaporan kasus kekerasan atau permasalahan anak.
“Kondisi ini jelas menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Ruang pelayanan yang sempit dan tidak layak menunjukkan bahwa isu perlindungan anak belum menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain itu, dari sisi sumber daya manusia, Alimudin mengungkap bahwa jumlah pegawai di DP3A hanya 34 orang dari standar minimal 56 pegawai, jauh di bawah rata-rata daerah lain yang sudah lebih siap menangani isu-isu sensitif terkait anak dan perempuan.
Ironisnya, kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan dan pelaporan kasus, justru terancam digusur tanpa adanya kejelasan relokasi.
Alimudin juga menyoroti minimnya anggaran yang dialokasikan untuk DP3A. Hal ini berdampak langsung pada lemahnya penegakan hukum dan Peraturan Daerah yang sudah ada. “Saya sangat prihatin. Pemerintah terkesan tidak serius, bahkan cenderung abai. Dalam hal penegakan perda saja masih sangat lemah,” tuturnya.

Sebagai bagian dari lembaga legislatif, DPRD melalui Pansus 6 menegaskan komitmennya untuk memperkuat aspek regulasi dan pengawasan dalam Raperda ini. Tujuannya, agar kehadiran negara benar-benar terasa dalam upaya perlindungan anak sebagai bagian dari pelayanan publik yang hakiki.
“Kami akan memperjuangkan agar Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi bisa menjadi alat nyata untuk mendorong perubahan sistemik dalam perlindungan anak,” tegas Alimudin.




Kawal terus pa dewan sampai bekasi jadi kota yg aman bagi tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus masa depan yg berimtaq dan ber iptek dengan akhlak mulia