Korannusantara.id – Jakarta, Sejumlah tokoh nasional menyuarakan penolakan keras terhadap amandemen International Health Regulation (IHR) 2025 yang akan ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) pada hari ini, Sabtu (19/07/2025), di Jenewa, Swiss.(19/7)
Mereka menilai amandemen ini mengancam kedaulatan bangsa dalam menentukan kebijakan kesehatan nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Purnawirawan Komjen Dharma Pongrekun menyatakan bahwa amandemen IHR berpotensi menempatkan Indonesia di bawah kendali WHO dalam hal penanganan pandemi, tanpa mempertimbangkan kondisi dan hak konstitusional masyarakat Indonesia.
Potensi Hilangnya Kedaulatan Nasional
Menurut penjelasan mereka, IHR adalah regulasi kesehatan global yang semula ditujukan untuk merespons pandemi secara kolektif. Namun, dengan usulan amandemen terbaru, WHO disebut memiliki kekuasaan menentukan status darurat kesehatan global yang secara otomatis mengikat negara anggota, bahkan dapat membatasi keputusan presiden suatu negara.
“Jika amandemen ini disetujui, Presiden RI tidak lagi punya kewenangan penuh dalam memutuskan tindakan kesehatan nasional karena tunduk pada WHO Treaty dan Pandemic Agreement,” ujar DR. Siti Fadilah.
Delapan Alasan Penolakan Amandemen IHR
Beberapa poin krusial yang dikritisi dari amandemen ini antara lain:
1. Redefinisi Pandemi yang disamakan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga status darurat dapat ditetapkan WHO secara sepihak tanpa indikator jelas.
2. Beban Finansial Tanpa Batas yang tetap dibebankan kepada negara-negara berkembang meski tengah kesulitan ekonomi.
3. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas, karena tidak dijelaskan siapa yang mengelola dana penanganan pandemi.
4. Cacat Prosedural, karena naskah final amandemen tidak disampaikan WHO setidaknya 4 bulan sebelum pemungutan suara.
5. Pelanggaran Prinsip Medis, seperti kewajiban vaksinasi dan karantina paksa terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG).
6. Paksaan kepada Operator Transportasi untuk melakukan “tindakan kesehatan” terhadap penumpang.
7. Keharusan Negara Membuat Undang-Undang Sesuai WHO, yang dinilai mencederai demokrasi nasional.
8. Kewajiban Mengikuti Vaksin Tertentu untuk perjalanan internasional, yang dipandang sebagai bentuk monopoli dan diskriminasi.
Seruan kepada Pemerintah Indonesia
Kedua tokoh tersebut menyampaikan seruan tegas kepada Pemerintah Indonesia untuk:
Tidak menyetujui amandemen IHR 2025 secara resmi.
Melakukan kajian terbuka bersama masyarakat sipil dan pakar hukum.
Menolak segala bentuk penyerahan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional.
Memastikan kebijakan nasional tetap berdasarkan kebutuhan dan kondisi rakyat Indonesia.
“Amandemen ini berpotensi melanggar prinsip demokrasi, HAM, serta merugikan kemandirian bangsa. Kalau sudah ditandatangani dan berlaku, kita akan kesulitan menolaknya. Sekarang adalah waktunya untuk bertindak,” tegas Dharma Pongrekun.
(Adis)



