Korannusantara.id, Jakarta – Anggota DPD RI, KH. Muhammad Nuh, M.SP, menanggapi sikap dari hampir semua fraksi di DPR RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dengan pemilu daerah/lokal (DPRD dan kepala daerah).
Senator asal Sumut ini menilai resistensi para legislator di parlemen itu bukan terhadap substansi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada pada 26 Juni 2025 itu. Melainkan hanya terkait legalitas prosedural pelaksanaannya semata. Karena secara substansial, menurutnya, putusan MK itu sudah tepat.
“Saya pikir para pengkaji sudah sering memberikan pandangan bahwa terkait dengan demokrasi itu ada demokrasi prosedural, ada demokrasi substansial. Terkait keadilan juga begitu, ada keadilan prosedural, ada keadilan substansial,” ujar Nuh dalam keterangan yang diterima, pada Sabtu (19/7/2025).
“Secara substansial, pemisahan pemilu nasional dan daerah itu, saya pikir enggak ada masalah. Substansinya bagus dan di beberapa negara kan begitu, dipisah antara pemilu nasional dengan pemilu daerah,” sambungnya.
Terlebih kata Ketua PW Persis Sumatera Utara ini, putusan MK ini merupakan solusi atas berbagai kekurangan dari pelaksanaan pemilu serentak (pileg-pilpres) yang sudah dua kali dilaksanakan sebelumnya. Karena pemilu serentak itu melelahkan, bahkan sampai jatuh korban terutama dari kalangan petugas.
“Keputusan MK secara substansial jelas alasannya untuk (peningkatan) kualitas pemilu, untuk menghindari (jatuhnya korban). Masyarakat sipil, kalangan aktivis mendukung dua kali pemilu serentak itu melelahkan dan banyak korban. Harus dicarikan solusi. Apa mau kita ulangi lagi? Nah, saya pikir MK telah membuat terobosan,” ucap Nuh.
Meski demikian, Nuh mengakui bahwa tentu saja putusan MK itu tidak sempurna 100 persen, tetap saja ada kekurangannya. Misalnya putusan MK ini terbentur dengan UUD 1945 hasil amandemen, tepatnya pada Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Selain itu, juga terkait legalitas jabatan anggota DPRD sebelum pelaksanaan pemilu pada 2031. Mengingat masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu 2024 berakhir pada 2029. Sebab sesuai putusan MK, pemisahan pemilu digelar mulai 2029. Pemilu nasional terlebih dahulu. Setelah jeda sekitar 2-2,5 tahun, baru dilanjutkan dengan pemilu lokal.
“Jadi penolakan dari partai politik sebagian alasannya (terkait) masalah pemilu untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. Karena DPRD tidak ada plt (pelaksana tugas). Nah, itu saja (persoalannya),” jelas tokoh agama ini.
Oleh karena itu, dia menilai, penolakan anggota DPR itu lebih kepada masalah konstitusionalitas prosedural pelaksanaan putusan MK itu semata. Karena itulah menurutnya, harus dicarikan jalan keluar.
“Itu saja dicari solusinya, masak enggak bisa sih,” ucap Dewan Pertimbangan MUI Sumut ini.
Kiai Nuh yakin dengan keinginan untuk memperbaiki kualitas pemilu, solusi akan ditemukan. Terlebih Indonesia juga pernah mengalami peristiwa politik yang hampir sama. Yaitu saat percepatan pelaksanaan pemilu dari seharusnya tahun 2002 ke 1999 pada masa peralihan dari era Orde Baru ke Orde Reformasi.
“(Pelaksanaan) Pemilu 99 itu hanya (berdasarkan) kesepakatan, dibuat UU tentang Pemilu. Tahun 97 kita pemilu, karena Pak Harto turun, akhirnya pemilu lagi. Artinya ketika transisi dari Orde Baru ke reformasi, itu ada terobosan. Sekarang kita menghadapi kendala yang lain, yang juga harus ada solusinya,” tegasnya.
Menurutnya, solusi ini harus segera dicarikan secara bersama-sama. Apalagi, katanya menekankan, hampir semua elemen masyarakat di luar partai politik mendukung pemisahan pemilu nasional dan daerah ini. Karena adanya pengalaman buruk dari dua kali pemilu serentak belakangan ini.
Dia juga meyakinkan kalangan partai politik untuk benar-benar melaksanakan putusan MK tersebut. Karena semua para pakar hukum tata negara, bahkan juga Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sudah menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk putusan terkait pemisahan pemilu ini. Meskipun diakui ada potensi pelanggaran konstitusi kalau putusan MK itu tetap dilaksanakan.
Karena itulah, Kiai Nuh mengajak partai politik untuk sama-sama mencarikan solusi agar pelaksanaannya legal dan konstitusional.
“Saya mengajak kepada partai-partai politik untuk coba kita mendudukkan, yang substansial dari keputusan MK itu menurut saya baik. Memang ada masalah prosedural yang perlu dicarikan jalan keluar,” tandas Nuh. (red)



