Korannusantara.id, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan insan pers, demi mendukung penegakan hukum yang profesional sekaligus menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Nota Kesepahaman yang bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam membangun koordinasi yang konstruktif dan saling mendukung di tengah dinamika kehidupan demokrasi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pers dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Menurutnya, Kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya kontrol sosial yang sehat.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, merupakan jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat. Melalui jembatan ini, diharapkan tercipta komunikasi dua arah yang cair, hangat, dan konstruktif,” ujar Jaksa Agung. dilansir dari badiklat.kejaksaan.go.id.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers akan memperkuat transparansi lembaga penegak hukum. Kritik dan masukan dari media dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong evaluasi internal dan membangun kepercayaan publik.
Lebih lanjut, ST Burhanuddin menyampaikan optimisme bahwa kerja sama ini akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga humanis, tanpa mengesampingkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan dukungannya terhadap iklim hukum yang kondusif bagi jurnalisme yang independen dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pers yang merdeka bukanlah ancaman, melainkan mitra strategis dalam memperjuangkan keadilan dan keterbukaan.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga, di antaranya Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Hadir pula Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, tenaga ahli, serta jajaran ketua tim pada Dewan Pers.
Kolaborasi ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum dan kebebasan pers bukanlah dua entitas yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam rangka memperkuat negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.



