korannusantara.id,KEPRI- Musyawarah Daerah (Musda) IV Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kepulau Riau (DPD KNPI Kepri) tahun 2025, yang diklaim oleh kelompok tertentu terus menuai penolakan dan kecaman dari kalangan pemuda di Kepri.
Pasalnya acara besar yang mengatas namakan DPD KNPI Kepri ini tidak memiliki legalitas kekuatan hukum baik secara organisasi maupun kepengurusannya.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Anambas, Khaidir, mengatakan klaim terhadap pelaksaan Musda DPD KNPI Kepri 2025 yang dilaksanakan di Kota Batam tersebut ilegal.
Menurutnya, klaim Musda ini telah menciderai idealisme, mencoreng nama baik pemuda dan kepercayaan masyarakat.
“Sebagai pemuda kami sangat malu. Ini sangat menciderai idealisme, mencoreng nama baik pemuda dan kepercayaan masyarakat terhadap kita sebagai pemuda. Kegiatan mereka ini jelas ilegal. Secara organisasi mereka tidak mengantongi hak hukum dari Kemenkumham” ujar Khaidir, Sabtu (12/07/2025).
Khaidir menegaskan, satu-satunya organisasi KNPI yang sah, legal dan diakui kedudukannya oleh pemerintah Indonesia yakni yang dipimpin oleh M. Ryano Panjaitan selalu Ketua Umum DPP KNPI dan Almanzo Bonara sebagai Sekretaris Jenderal.
“SK Kemenkumham itu sudah jelas adanya. Yang diakui dan legal serta sah yang dipimpin oleh Bung Ryano Panjaitan selalu Ketua Umum DPP KNPI dan Bung Almanzo Bonara selalu Sekretaris Jenderalnya. Jadi tidak ada alasan untuk mereka dapat diterima” tegas Khaidir.
“Jadi ini berlaku pula untuk setiap kepengurusan organisasi KNPI disetiap daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kepri yang memegang hirarki SK dan irisan kepengurusan DPP KNPI tersebut. Maka berdasar itu pula, di Kepri sendiri pengurus DPD KNPI yang sah dan legal yakni yang diketuai oleh Bung Teddy dan sekretarisnya Bung Askarmin” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap patuh dan tunduk atas keputusan Kemenkumham, Khaidir menyatakan sikap menolak atas klaim Musda DPD KNPI Kepri tahun 2025 di Kota Batam dan memberikan peringatan tegas terhadap tindakan pelanggaran hukum yang menagatas namakan KNPI selain dari yang diakui oleh Kemenkumham.
“Kami bersama seluruh pengurus DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Anambas dengan ini menyatakan sikap:
1. Menolak dengan tegas klaim pelaksanaan Musda IV tahun 2025 di kota Batam oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus DPD KNPI Provinsi Kepulauan Riau.
2. Menegaskan bahwa organisasi KNPI yang sah dan diakui oleh undang-undang hanya ada satu, yakni yang diketuai oleh Bung M. Ryano Panjaitan sebagai ketua umum dan Bung Almanzo Bonara sebagai sekretaris jenderal, berikut pula irisan disetiap KNPI didaerah se Indonesia.
3. DPD KNPI Kepulauan Anambas berada dalam satu irisan dan dibawah naungan DPD KNPI Kepri, di bawah kepemimpinan Ketua DPD KNPI Provinsi Kepulauan Riau Bung M. Teddy Nuh dan Sekretarisnya Bung Askarmin Harun”tegasnya.
4. Menegaskan kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam untuk tidak turut andil didalam mendukung baik moril maupun materil kepada organisasi ilegal tersebut.
5. Kepada seluruh organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan dan kepemudaan yang dinaungi oleh KNPI, agar dapat menyatakan sikap menolak klaim Musda IV tersebut, dan kepada yang sudah tergabung agar dapat segera mengundurkan diri/keluar sebagai peserta Musda.
Pada kesempatan ini pula, Khaidir mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat hususnya pemuda di Kepri untuk tidak terpecah belah dan tetap menjaga kesolidan bersama.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum muda agar tetap menjaga kesolidan pemuda Kepri dan tidak terpecah belah.” Ucapnya.
“Kita ini pemuda, kita harus berikan contoh tauladan nilai-nilai yang baik kepada masyarakat. Nafsu kekuasaan justru akan menghilangkan marwah kita sebagai pemuda Indonesia” pungkasnya.
(RED/EP)



