Korannusantara.id – Bitung, Meskipun hujan deras mengguyur Kota Bitung pada Kamis malam (10/7/2025), semangat penegakan hukum tak surut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan dan langsung menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023. (12/7)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama beberapa jam sebelum akhirnya ditahan. Mereka juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Pantauan di halaman Kantor Kejari Bitung menunjukkan para tersangka diborgol, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda—ciri khas tahanan pidana khusus kejaksaan—dan digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bitung.
Adapun inisial para tersangka yang ditahan malam itu adalah HS, BM, ES, IO kelimanya merupakan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.
Sementara satu tersangka lainnya adalah SM, seorang ASN di Sekretariat DPRD Bitung yang kini telah pensiun.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejari Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan keenam tersangka tersebut.
Sebagai informasi, penahanan ini berkaitan dengan kasus utama dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.
Sebelumnya, Kejari Bitung juga telah menetapkan dan menahan tiga ASN di Sekretariat DPRD Bitung atas dugaan upaya perintangan proses hukum dalam kasus yang sama, yakni JM, CA, dan MT.
Penanganan tegas oleh Kejari Bitung ini menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Bitung.
(MICHAEL HONTONG)



