• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Ketua DPC PMPRI Asahan Minta PT. AIP Segera di Periksa

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2025
in Daerah
0
Anggota SPSI PKS PT.AIP Huta Padang-BP Mandoge Tidak Dilindungi BPJS

Ket :Anggota SPSI PKS PT.AIP Huta Padang-BP Mandoge

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Asahan, Perusahaan Terpadu Agrindo Indah Persada (PT AIP), diduga tidak pernah mendaftarkan buruh dan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasalnya, sejak perusahaan pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Itu berdiri di Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan B. P Mandoge Kabupaten Asahan. Seluruh buruh disinyalir tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Tidak terdaftarnya seluruh buruh PT.AIP sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui ketika seorang buruh mengalami kecelakaan kerja ketika berobat tidak memiliki BPJS. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan asuransi kecelakaan.

Padahal,setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk buruh, ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kami taunya ketika ada rekan kami yang mengalami kecelakaan hingga cacat saat bekerja. Namun ketika dibawa ke Rumah Sakit. Kami sebagai buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak dapat asuransi kecelakaan kerja. Karena kami tidak ada didaftarkan oleh perusahan PT AIP, “ujar salah seorang buruh yang tidak ingin namanya disebutkan saat ditemui Korannusantara.id Kamis (10/7).

Padahal, kata buruh yang berulang kali minta namanya jangan ditulis,selama ini kami diminta uang iuran oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pimpinan Unit Kerja (PUK) PKS PT AIP. Tapi, kami tidak ada mendapatkan jaminan Kesehatan dan jaminan Ketenagakerjaan.

“Setiap Bulan gaji kami dipotong oleh SPSI PUK PKS PT AIP. Akan tetapi, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan kami terkesan diabaiakan perusahaan.

Untuk itu, kami minta pada Pemkab Asahan melalui Dinas Tenagakerja. Untuk segera menindak dengan menyidak ke pabrik PKS PT AIP, ” tegas buruh tersebut.

Terpisah, Ketua SPSI PUK PT AIP, Zulfan yang dikonfirmasi Korannusantara.id, Kamis (10/7) melalui WhatsApp, sekira pukul 14:36 WIB mengatakan kalau mereka keberatan langsung sampaikan ke saya dan persoalan ini tidak ada urusan wartawan,ucap Zulpan.

“Kau jangan buat gaduh di PT.AIP karena anak mandoge orang lepas semua” zulpan dengan nada mengancam.

Terpisah, Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Asahan untuk segera memeriksa PT AIP.

“Di areal pabrik buruh wajib mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Berdasarkan permenaker no. 5 tahun 2025 tentang perubahan atas permenaker 10/2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja/buruh sebesar 300.000/bulan.
Selama 2 bulan ini,buruh diduga sama sekali tidak mendapatkan hak mereka, “tegas Hendra.

Untuk itu,kata Hendra, kami dari PMPRI meminta pihak manajemen PT.AIP yang sama sekali tidak ada perhatian kepada buruh kasar yang setiap harinya bekerja bongkar muat. Agar memperhatikan nasib buruh SPSI PT.AIP B.P Mandoge.

” Dalam dekat ini kami akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, untuk segera menindak PT AIP. Karena sudah melanggar undang undang Ketenagakerjaan, “kata Hendra.

 

(Amin Harahap)

279
Tags: BPJS KetenagakerjaanDPC PMPRI AsahanHendra Syahputra SPIuran PerbulanPT AIPSPSI
Previous Post

Di Forum Dialog Global, Megawati: Semangat Dasa Sila Bandung Belum Selesai, Palestina Masih Menderita

Next Post

Dosen UNILAK Beri Pelatihan Bisnis Digital ke Siswa SMA PGRI Pekanbaru: Dorong Generasi Z Jadi Pelaku Ekonomi Digital

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dosen UNILAK Beri Pelatihan Bisnis Digital ke Siswa SMA PGRI Pekanbaru: Dorong Generasi Z Jadi Pelaku Ekonomi Digital

Dosen UNILAK Beri Pelatihan Bisnis Digital ke Siswa SMA PGRI Pekanbaru: Dorong Generasi Z Jadi Pelaku Ekonomi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.