• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Konflik Agraria Sejak1979 : Masyarakat Desa Sihopuk Baru dan PT HBP Kegagalan Negara Lindungi Rakyat

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2025
in Daerah
0
Konflik Agraria Sejak1979 : Masyarakat Desa Sihopuk Baru dan PT HBP Kegagalan Negara Lindungi Rakyat

Ket : Konflik Agraria Msyarakat Sihopuk Baru dengan PT Hutan Barumun Perkasa

0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padang Lawas Utara, Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Sihopuk Baru dan Sihopuk Lama dengan PT Hutan Barumun Perkasa (PT HBP) telah berlangsung selama hampir lima dekade, sejak tahun 1979 hingga kini.

Permasalahan ini bermula dari penyerahan lahan seluas 2.500 hektare oleh masyarakat kepada pemerintah untuk tujuan reboisasi, namun berkembang menjadi polemik serius menyangkut dugaan penyerobotan lahan produktif milik masyarakat oleh korporasi.

Pada 30 Maret 1979, masyarakat Desa Sihopuk Baru dan Sihopuk Lama menyerahkan tanah padang alang-alang seluas 2.500 hektare kepada pemerintah untuk program reboisasi.

Penyerahan ini secara tegas mengecualikan lahan persawahan produktif milik masyarakat yang telah ada sebelum tahun tersebut. Namun, dalam praktiknya, PT. Hutan Barumun Perkasa (PT. HBP) diduga melakukan penguasaan lahan secara melampaui batas, termasuk terhadap sawah-sawah milik warga.

PT. HBP memperoleh hak melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 320/Kpts-II/1998 yang memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Warga menuding izin tersebut mengabaikan fakta lapangan dan merampas hak masyarakat atas lahan pertanian yang tidak termasuk dalam areal hutan.

*Temuan Tim Peneliti: 632 Hektare Lahan Milik Masyarakat Belum Diselesaikan*
Tahun 2000–2001, pemerintah membentuk Tim Penelitian Tuntutan Masyarakat yang dipimpin Ir. Darlis Chaniago dan Selamat Purba. Hasil penelitian tersebut menghasilkan peta yang memisahkan secara jelas areal kerja PT. HBP dengan lahan milik masyarakat. Salah satu kesimpulan menyatakan bahwa seluas 632,88 hektare lahan hasil reboisasi ternyata merupakan milik masyarakat dan hingga kini belum diselesaikan oleh PT. HBP baik melalui ganti rugi maupun mekanisme lainnya.

Lebih jauh, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses penataan batas yang menjadi dasar keluarnya SK Menteri Kehutanan tersebut.

*Penolakan Rakyat, Intimidasi, dan Gerakan Perlawanan*
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya, dari pendekatan persuasif hingga gerakan kolektif.

Pada 1997–1998, mereka menanam bibit kelapa sawit di atas tanah milik sendiri yang disengketakan. Namun, tanaman-tanaman tersebut dicabut dan dihancurkan oleh pihak perusahaan. Gerakan kembali dilakukan pada tahun 2017 dan 2025, namun selalu berujung pada tindakan intimidatif dari perusahaan, termasuk pelibatan aparat kepolisian.

Pada 13 Mei 2025, masyarakat mencoba memanen hasil sawit di lahan mereka, namun kegiatan ini dibubarkan paksa oleh aparat. Bahkan, terjadi penyitaan buah sawit dan pelaporan warga ke polisi dengan sangkaan pencurian. Warga kini menghadapi proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.

*Janji Politik dan RDP Tanpa Hasil*
Berulang kali masyarakat mengadu kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan DPRD, bahkan menggelar demonstrasi besar-besaran pada 24 Februari 2025. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijanjikan Bupati H. Reski Basyah Harahap dan Ketua DPRD Mula Rotua Siregar tidak membuahkan hasil konkrit. Hingga 1 Juli 2025, tidak ada kelanjutan resmi terhadap mediasi tersebut.

*Dugaan Permainan Ilegal: “Ganti Baju” dan Rencana HGU Baru*
Isu yang berkembang belakangan menyebut adanya dugaan permainan oleh pihak perusahaan untuk mengubah status lahan “putih” (non kawasan hutan) menjadi HGU (Hak Guna Usaha) dengan menggunakan nama perusahaan lain, atau strategi “ganti baju”. Hal ini ditengarai untuk melegitimasi penguasaan atas tanah masyarakat secara permanen.

Ketua Umum Aliansi Pemuda Halongonan Timur (ALPHAT), Mora Ganti Harahap menyatakan dengan tegas:

“Jika benar terjadi upaya permainan status lahan untuk dilegalisasi sebagai HGU oleh perusahaan atau oknum pemerintah, kami akan menempuh jalur hukum — baik pidana maupun perdata.” ujar Mora Ganti Harahap dengan tegas.

*Hutan Tanaman Industri Bukan Sawit*
Pernyataan mengejutkan datang dari pihak manajemen PT HBP sendiri saat kunjungan pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada 24 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, Manager PT. HBP menyatakan bahwa tanaman kelapa sawit di lokasi konflik bukan milik perusahaan dan bukan bagian dari izin kehutanan yang mereka pegang. Hal ini semakin memperkuat posisi masyarakat bahwa perusahaan tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

*Kebuntuan Penyelesaian dan Kekecewaan Masyarakat*
Hingga hari ini, masyarakat merasa dikhianati oleh Pemerintah Daerah yang tidak menunjukkan itikad menyelesaikan masalah secara adil. Mereka menilai pemerintah lebih berpihak pada korporasi dan melupakan janji-janji politik yang dahulu digaungkan saat Pilkada dan Pileg.

“Kami memperjuangkan pemimpin dari bawah hingga menang, tapi kini tidak satu pun hadir membela hak kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tak ingin disebut namanya.

*Seruan Keadilan yang Terus Disuarakan*
Konflik masyarakat Sihopuk Baru dan Sihopuk Lama dengan PT Hutan Barumun Perkasa adalah potret buram konflik agraria di Indonesia. Tanpa penyelesaian adil dan transparan, masalah ini bisa menjadi bom waktu. Masyarakat kini menuntut penyelidikan menyeluruh, keterlibatan Komisi Nasional HAM, serta perhatian langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi IV DPR RI.

“Kami tidak akan diam. Jika pemerintah dan lembaga hukum tidak bertindak, kami akan tempuh jalur hukum nasional bahkan internasional,” tutup Mora Ganti Harahap.

Dimana kehadiran Negara Ketika Konflik Agraria Masyarakat Sihopuk dengan PT. Hutan Barumun Perkasa Tak Kunjung Usai Sejak 1979…? Apakah ini terus dibiarkan…?

 

(Ronald Harahap)

1,148
Tags: Konflik AgrariaMasyarakat Desa Sihopuk BaruNegara GagalPT HBPSejak 1979
Previous Post

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Caba PK TNI AD TA 2025, 1.463 Peserta Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Next Post

Kompetensi Global Versus Tarif Lokal: RS Swasta di Tengah Jerat INA CBGs, Pajak, dan Janji Konstitusi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
SATU AFIAT, BUKAN SATU PER SATU TUNDUK

Kompetensi Global Versus Tarif Lokal: RS Swasta di Tengah Jerat INA CBGs, Pajak, dan Janji Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.