Korannusantara.id – Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan RI. Sebanyak 403 jaksa dimutasi, termasuk 11 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi strategis di Indonesia.5 Juli 2025.
Mutasi ini tertuang dalam dua surat keputusan penting:
Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025, yang mencakup 81 jaksa.
Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, yang mengatur mutasi 322 jaksa lainnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan penataan organisasi demi meningkatkan kinerja serta profesionalisme aparat penegak hukum.
11 Kajati Baru yang Dilantik
Berikut adalah daftar nama pejabat baru yang menduduki posisi Kajati di 11 provinsi:
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol
Jabatan Baru: Kajati Kalimantan Tengah
Sebelumnya: Direktur D, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
2. Harli Siregar
Jabatan Baru: Kajati Sumatera Utara
Sebelumnya: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
3. Supardi
Jabatan Baru: Kajati Kalimantan Timur
Sebelumnya: Direktur III, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
4. Jehezkiel Devy Sudarso
Jabatan Baru: Kajati Kepulauan Riau
Sebelumnya: Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Jampidsus
5. Sukarman Sumarinton
Jabatan Baru: Kajati Sulawesi Barat
Sebelumnya: Wakil Kajati Bengkulu
6. Wahyudi
Jabatan Baru: Kajati Nusa Tenggara Barat
Sebelumnya: Direktur B, Jampidum
7. Basuki Sukardjono
Jabatan Baru: Kajati Papua Barat
Sebelumnya: Direktur II, Jamintel
8. Sila Haholongan
Jabatan Baru: Kajati Kepulauan Bangka Belitung
Sebelumnya: Direktur Pertimbangan Hukum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
9. Riyono
Jabatan Baru: Kajati Gorontalo
Sebelumnya: Wakil Kajati Jawa Barat
10. Abd Qohar AF
Jabatan Baru: Kajati Sulawesi Tenggara
Sebelumnya: Direktur Penyidikan, Jampidsus
11. N Rahmat R
Jabatan Baru: Kajati Sulawesi Tengah
Sebelumnya: Wakil Kajati Kalimantan Utara
Komitmen Penataan Organisasi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi dan mutasi ini adalah bentuk komitmen untuk memperkuat kinerja institusi dan merespons dinamika hukum nasional. Dengan struktur baru ini, diharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.



