• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Aksi Nyata Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda Dan Perwal

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2025
in Daerah
0
Aksi Nyata Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda Dan Perwal

Ket : Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan reklame

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap spanduk dan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku di kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari:
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
– Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP.
– Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta
– Perwal Nomor 10 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Perwal No. 41 Tahun 2014 tentang teknis perhitungan tarif pajak daerah.

Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, meliputi:
Kelurahan Wek IV (Jl. Mesjid Raya Baru), Kelurahan Ujung Padang (Jl. Mawar dan Jl. Tapian Nauli), Kelurahan Padang Matinggi (Jl. Perintis Kemerdekaan), Kelurahan Wek V (Jl. Tuanku Imam).

Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan personel. Tim Gakda (Penegakan Perda) kemudian menyisir beberapa ruas jalan dan menertibkan spanduk yang dipasang secara melintang di atas badan jalan, yang dinilai melanggar aturan pemasangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Huruf D angka 5 Perwal No. 10 Tahun 2018.

“Spanduk yang melintang di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,” ujar petugas lapangan Satpol PP.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berjalan aman serta tertib. Spanduk yang terbukti melanggar langsung diturunkan oleh personel di lapangan.

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih memahami dan mematuhi aturan pemasangan reklame, demi keamanan dan estetika kota.” Ujar Kastpol PP Kota Padangsidimpuan.

 

(Ronald Harahap)

576
Tags: Penertiban PerwalPerdaSatpol PP Padangsidimpuanspanduk dan reklameZulkifli Lubis
Previous Post

Satgassus Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara Disektor Perikanan

Next Post

633 PPPK Tapsel Resmi Bergabung Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Usai Terima SK PPPK Formasi 2024

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
633 PPPK Tapsel Resmi Bergabung Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Usai Terima SK PPPK Formasi 2024

633 PPPK Tapsel Resmi Bergabung Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Usai Terima SK PPPK Formasi 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.