Korannusantara.id – Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,, Kecamatan Sipirok, Sumatera Utara, Kamis pagi 3 Juni 2025.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Muhammad Indra Muda Nasution SH MH, perwakilan Ketua Pengadilan Padangsidimpuan, Wakapolres Tapsel Kompol Rapi Pinaka SH SIK MH, Kepala BNN Tapsel yang diwakili Kasubbag Umum James R Sidabutar S Farm, Sekretaris Dinkes Tapsel, Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, serta para kasi dan undangan lainnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapsel, Johannes S.H.M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sebagai bentuk eksekusi berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini untuk periode Juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta tindak pidana umum lainnya,” ujar Johannes.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi ; Narkotika jenis sabu-sabu dari 15 perkara dengan total berat 20,3 gram.
Narkotika jenis ganja dari 4 perkara dengan total berat 1.077,29 gram.
Tindak pidana kekerasan terhadap orang/barang sebanyak 4 perkara dengan barang bukti parang, baju kaos, dan celana.
Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 3 perkara dengan barang bukti pakaian tidur anak-anak, baju kaos, dan celana panjang.
Tindak pidana perjudian sebanyak 3 perkara dengan barang bukti buku tafsir mimpi, blok kupon, angka tebakan, dan mesin judi.
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebanyak 1 perkara dengan barang bukti handphone.
Johannes menambahkan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama terkait narkotika. Selain itu, keterbatasan ruang penyimpanan juga menjadi alasan penting dilakukannya pemusnahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari peredaran barang bukti tindak pidana.
(Romald Harahap)











