• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Politik

Dasco: Gerindra Belum Ambil Sikap soal Putuskan MK Pisah Pemilu Nasional dan Lokal, Masih Dikaji

Putra by Putra
2 Juli 2025
in Politik
0
Dasco: Gerindra Belum Ambil Sikap soal Putuskan MK Pisah Pemilu Nasional dan Lokal, Masih Dikaji

Ket. Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dimintai tanggapan terkait sikap partainya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Dasco mengatakan, Gerindra belum bisa memastikan apakah mengikuti putusan MK atau tidak. Namun, mereka menghargai NasDem yang sudah jelas menyatakan menolak putusan MK.

“Kami masih mengkaji, beberapa parpol masih mengkaji untuk masing-masing partai keluarkan sikap dan masing-masing sikap itu jadi masukan harus kita hargai dalam menyikapi putusan MK dalam membentuk produk yang akan kita keluarkan nanti,” kata Dasco kepada wartawan usai mengantar Presiden Prabowo kunjungan ke Arab Saudi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan soal putusan MK yang final dan mengikat. Ia menegaskan Gerindra memahami masalah ini.

“Memang putusan MK final mengikat,” kata Dasco.

Meski begitu, Dasco mengingatkan masalah ini sudah pernah diuji oleh MK pada 2019. Namun, dalam putusan terbaru pada 2025, putusan MK berubah tidak seperti 2019.

Putusan MK yang dimaksud Dasco yakni putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada pertimbangan hukum tersebut, MK memberikan enam opsi keserentakan Pemilu. Keserentakan Pemilu ini diserahkan kepada DPR dan Pemerintah. Namun, dalam putusan terbaru, MK memutus Pemilu serentak yang memisah antara Pemilu nasional dan lokal.

“MK beberapa kali mengeluarkan putusan dengan uji UU yang sama dan keputusannya final mengikat dengan materi sama. Sehingga keputusan final mengikat kemudian diuji final mengikat lagi dalam UU yang sama,” kata Dasco.

“Ini kita harus kaji sehingga kemudian yang final mengikat beberapa akan kita kaji,” tutur Dasco. (red)

 

507
Tags: DPP Partai GerindraMahkamah KonstitusiPemiluSufmi Dasco AhmadWakil Ketua DPR RI
Previous Post

Tidak Terima Ditegur Berduaan Ditengah Malam, Empat Orang Lakukan Pengeroyokan, 3 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Next Post

Puluhan Personel Polantas Naik Pangkat, Kakorlantas Polri Irjen Agus: Wujud Dedikasi

Putra

Putra

Next Post
Puluhan Personel Polantas Naik Pangkat, Kakorlantas Polri Irjen Agus: Wujud Dedikasi

Puluhan Personel Polantas Naik Pangkat, Kakorlantas Polri Irjen Agus: Wujud Dedikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.