Korannusantara.id – Madura, Di tengah hiruk pikuk reformasi hukum dan janji transparansi penegakan keadilan, suara lirih seorang warga Madura, H. Moh. Huzaini, justru nyaris tenggelam. Tiga tahun menunggu keadilan, tiga tahun juga ia merasa dipingpong oleh institusi yang seharusnya melindungi.(29/6)
Pada minggu malam 29 juni 2026 huzaini hubungi redaksi korannusantara.id dengan nada pelan dan lemas berharap masalah yang diaalami dapat selesai dan ada titik terang.
Huzaini, warga Jrengik, Sampang, Madura, memilih untuk menyeberangi Laut Madura berkali-kali demi satu hal: menuntut keadilan. Tapi yang ia temui bukan kejelasan hukum, melainkan diam dan harapan palsu.ucap huzaini pada media.
Pada 29 November 2024, Huzaini menulis surat yang menggetarkan. Ditujukan langsung ke Kapolri, melalui Divisi Propam, surat itu adalah jeritan batin seorang warga kecil terhadap kebuntuan hukum yang sudah terlalu lama membisu.
“Saya bukan ingin menyudutkan institusi, tapi menagih keadilan yang selama ini tidak saya dapatkan,” tulis Huzaini dalam suratnya.
Kasus Mandek, Dalang Masih Bebas
Laporan Huzaini terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Nanda Dhimas Kevin dan Teguh Suharto alias Doni, hanyalah puncak dari gunung es. Ia meyakini, kedua nama itu hanya kurir dari aktor intelektual yang jauh lebih besar.
Salah satu nama yang disebutnya: A.Y.W. , seorang ASN di lingkungan Pemprov Jatim, yang diduga sebagai otak dari keseluruhan skema. Bahkan menurut Huzaini, nama A sudah tercantum dalam temuan Inspektorat dan Bappeda Jatim.
Ironisnya, Inisial A tak pernah sekalipun dipanggil penyidik. Sementara tersangka lain justru dikabarkan masih leluasa berkomunikasi dengan penyidik.
“Mengapa yang paling bertanggung jawab justru tak tersentuh?” tanya Huzaini penuh getir.
Dokumen dan Bukti: Diam Ditanggapi Diam
Huzaini tak datang dengan tangan kosong. Ia menyerahkan 18 dokumen pendukung, mulai dari SP2HP yang stagnan sejak Agustus 2022 hingga DPO resmi tertanggal 28 Maret 2024.
Namun dokumen-dokumen itu hanya jadi tumpukan kertas dalam map, tidak lebih penting dari bisik-bisik kekuasaan yang diduganya membungkam proses.
Ia bahkan mempersoalkan penerapan Pasal 143 KUHAP, menilai sejak penyidikan saja sudah ada potensi cacat hukum, yang dapat berimbas hingga ke meja pengadilan.
“Kalau berkasnya sejak awal sudah gelap, jangan salahkan jika hakim nanti juga gelap menilai,” katanya pedas.
Indikasi Kongkalikong?
Lebih mencemaskan, Huzaini menyebut potensi “main mata” antara penyidik dan tersangka. Nama-nama lain seperti DK dan WW disebut mengetahui banyak hal, namun tetap tak tersentuh.
Bahkan janji pengembalian uang dari penyidik yang dijanjikan akan cair Desember 2023, hanya tinggal janji. “Kami merasa ini lebih dari kelalaian, ini seperti upaya sistematis membungkam proses,” ucapnya.
Lelah, Tapi Belum Kalah
Untuk mengurus semua ini, Huzaini mengaku sudah mengorbankan uang, tenaga, dan waktu. Dari Madura ke Surabaya, dari laporan ke Polda hingga surat ke Mabes.
Tapi hasilnya? Nol.
Dalam surat penutupnya ke Mabes Polri dan tembusan ke berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Kompolnas hingga Kejati Jatim, ia menulis:
“Saya tetap percaya Polri bisa bekerja profesional, adil, dan tidak tebang pilih. Tapi jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.”tutup Huzaini dengan nada kecewa




Smoga amal ibadahya di terima hj husaini