• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Breaking News! KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Putra by Putra
29 Juni 2025
in Nasional
0
Breaking News! KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Ket. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto:Istimewa)

0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah mengungkap dua kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan akan mendalami aliran uang senilai Rp.2 miliar yang telah didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk ke anak buah Bobby, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting (TOP).

Diketahui, temuan informasi aliran uang senilai Rp.2 miliar itu menjadi awal mula KPK untuk melakukan operasi senyap terkait proyek jalan di Sumut.

“Tadi kan dari Rp.2 miliar nih, yang kita ketahui awal itu Rp.2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp.231 (miliar total nilai proyek),” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025).

“Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang akan kita kecualikan,” ujar Asep.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil. Ditunggu saja ya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah mengungkap kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka yakni, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

KPK menduga TOP dan HEL telah mengatur agar proyek di sejumlah ruas jalan di Sumut bisa dimenangkan oleh perusahaan KIR dan RAY. Setidaknya, nilai proyek jalan yang diduga telah digarap oleh KIR dan RAY sebesar Rp.231,8 miliar.

Kelima terduga pelaku suap terjaring OTT dan diboyong ke Gedung Merah Putih KPK. KPK juga turut menyita uang senilai Rp.231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

 

683
Tags: Asep GunturASNBobby NasutionDugaan KorupsiGubernurKPKOTTSumutTopan Ginting
Previous Post

PB HMI Apresiasi Program 12 Juta Mangrove di Jateng: Langkah Strategis Selamatkan Pesisir

Next Post

Kota Bekasi Juara Kejurda Bola Basket Jabar 2025,PERBASI Kota Bekasi lanjutkan tradisi kemenangan

Putra

Putra

Next Post
Kota Bekasi Juara Kejurda Bola Basket Jabar 2025,PERBASI Kota Bekasi lanjutkan tradisi kemenangan

Kota Bekasi Juara Kejurda Bola Basket Jabar 2025,PERBASI Kota Bekasi lanjutkan tradisi kemenangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.