Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Komjen Agus Andrianto, meluncurkan aksi sosial klien pemasyarakatan serentak untuk seluruh Indonesia di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini melibatkan 2.217 klien balai pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Aturan hukuman baru ini diharapkan bisa mengurangi over kapasitas lapas di Indonesia.
Komjen Agus menyebut, bahwa kegiatan hukuman nonpenjara ini akan mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap narapidana, dari semula penuh stigma menjadi lebih suportif.
“Kegiatan ini menjadi implementasi pendekatan pemasyarakatan yang partisipatif dan inklusif serta memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan supaya dapat berkontribusi positif kepada masyarakat, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, dan memperkuat proses reintegrasi yang efektif,” ucap Agus dalam keterangannya.
Aksi sosial klien pemasyarakatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.
“Dengan adanya paradigma pemidanaan baru dalam KUHP tersebut, yakni pembinaan kerja sosial, pengawasan, dan denda, maka ruang lingkungan tugas pemasyarakatan akan semakin luas,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI dan pakar hukum pidana, Harkristuti Harkrisnowo, menyebut bahwa perubahan KUHP akan mengubah wajah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Kita harap, adalah dengan adanya paradigma baru, yaitu di mana tidak semua orang itu harus masuk penjara. Tapi, ada alternatif pidana penjara, yaitu pidana kerja sosial yang sekarang sedang di launching, dan kemudian pidana pengawasan,” ucap Harkristuti kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).
Sebagaimana Menteri Imipas, Harkristuti juga berharap kebijakan kerja sosial alias pidana nonpenjara ini dapat mengurangi lapas yang kelebihan narapidana. Terlebih, anggaran untuk membangun lapas baru masih terbatas.
Sebagai informasi, program aksi sosial ini ditujukan untuk klien balai pemasyarakatan yang mendapatkan status bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. (red)



