Korannusantara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengingatkan agar upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi jangan sampai melanggar privasi masyarakat.
“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujar Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Sabtu (27/6/2025).
Ia mengatakan kerja sama Kejagung dengan operator telekomunikasi nasional itu sedianya merupakan langkah strategis dan relevan, khususnya dalam pelacakan buron, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.
Meski demikian, Sudding menekankan penggunaan teknologi, khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi, harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balances adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan kerja sama yang di dalamnya mengakui pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi itu harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach). (red)










