• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Komisi III DPR RI Sentil Kejagung, Jangan Sembarang Menyadap dan Sampai Langgar Privasi Rakyat!

Putra by Putra
28 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, Politik
0
Komisi III DPR RI Sentil Kejagung, Jangan Sembarang Menyadap dan Sampai Langgar Privasi Rakyat!

Ket. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengingatkan agar upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi jangan sampai melanggar privasi masyarakat.

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujar Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Sabtu (27/6/2025).

Ia mengatakan kerja sama Kejagung dengan operator telekomunikasi nasional itu sedianya merupakan langkah strategis dan relevan, khususnya dalam pelacakan buron, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.

Meski demikian, Sudding menekankan penggunaan teknologi, khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi, harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.

“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balances adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan kerja sama yang di dalamnya mengakui pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi itu harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach). (red)

 

459
Tags: Anggota Komisi III DPR RIHak PrivasiKejagungPartai PANPenyadapanRakyatSarifuddin Sudding
Previous Post

Nyawa Hidup yang Dicabut: “Genosida” Sunyi Kolegium Ilmu Kedokteran Ori

Next Post

Upacara Serah Terima Jabatan Danyon 514/SY Dipimpin Danbrigif 9/K, Dandim0822 Turut Hadir

Putra

Putra

Next Post
Upacara Serah Terima Jabatan Danyon 514/SY Dipimpin Danbrigif 9/K, Dandim0822 Turut Hadir

Upacara Serah Terima Jabatan Danyon 514/SY Dipimpin Danbrigif 9/K, Dandim0822 Turut Hadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.