• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Viral Di Medsos, Aiptu RH Tertangkap Kamera Lakukan Pungli, Akhirnya Dipatsus 30 Hari oleh Polrestabes Medan

Redaksi by Redaksi
26 Juni 2025
in Daerah
0
Viral Di Medsos, Aiptu RH Tertangkap Kamera Lakukan Pungli, Akhirnya Dipatsus 30 Hari oleh Polrestabes Medan

Ket :Aiptu RH Tertangkap Kamera Lakukan Pungli

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, berinisial Aiptu RH, viral di media sosial setelah terekam kamera diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, dan langsung mendapat perhatian publik serta pimpinan kepolisian.

Video yang beredar menunjukkan Aiptu RH menghentikan pengendara yang disebut melanggar arus lalu lintas. Dalam video itu, terlihat sang pengendara menelepon seseorang, lalu mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai senilai Rp100 ribu kepada anggota polisi tersebut. Setelah menerima uang, Aiptu RH tampak langsung meninggalkan lokasi.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Polrestabes Medan, pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 20.45 Wib, membenarkan peristiwa yang telah viral di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyatakan bahwa Aiptu RH telah dikenai penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bentuk sanksi awal.

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsus, kemungkinan yang bersangkutan di-patsus selama 30 hari.” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangan di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 20.45 WIB.

I Made Parwita menjelaskan bahwa meski pengendara tersebut memang melakukan pelanggaran dengan melawan arus, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Aiptu RH tidak dilakukan secara prosedural dan profesional.

Ket :Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita

“Kalau memang melakukan penindakan, seharusnya anggota turun dari kendaraan, memeriksa kelengkapan surat-surat serta menjelaskan pelanggaran dengan benar. Tapi ini tidak dilakukan,” tambah Made.

Kasat Lantas menegaskan bahwa Polrestabes Medan tidak mentolerir tindakan menyimpang dari anggota, terutama pungli.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi personel lainnya untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas.

“Kami terus menekankan kepada seluruh anggota untuk bersikap profesional. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan hukuman disiplin lanjutan terhadap Aiptu RH.

 

(Ronald Harahap)

697
Tags: Aiptu RHperempuan pengendara sepeda motorPolisi MedanPollantasPolrestabes MedanPungliviral media sosial
Previous Post

Kasad : Kolaborasi Adalah Solusi Atasi Kesulitan Masyarakat

Next Post

Pemerhati Sosial Apresiasi Kinerja Kabid Humas Polda NTB M kholid: Berhasil Implementasikan Peran sebagai Pelayan Rakyat

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pemerhati Sosial Apresiasi Kinerja Kabid Humas Polda NTB M kholid: Berhasil Implementasikan Peran sebagai Pelayan Rakyat

Pemerhati Sosial Apresiasi Kinerja Kabid Humas Polda NTB M kholid: Berhasil Implementasikan Peran sebagai Pelayan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.