Korannusantara.id – Medan, Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, berinisial Aiptu RH, viral di media sosial setelah terekam kamera diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, dan langsung mendapat perhatian publik serta pimpinan kepolisian.
Video yang beredar menunjukkan Aiptu RH menghentikan pengendara yang disebut melanggar arus lalu lintas. Dalam video itu, terlihat sang pengendara menelepon seseorang, lalu mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai senilai Rp100 ribu kepada anggota polisi tersebut. Setelah menerima uang, Aiptu RH tampak langsung meninggalkan lokasi.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Polrestabes Medan, pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 20.45 Wib, membenarkan peristiwa yang telah viral di media sosial.
Menanggapi kejadian tersebut Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyatakan bahwa Aiptu RH telah dikenai penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bentuk sanksi awal.
“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsus, kemungkinan yang bersangkutan di-patsus selama 30 hari.” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangan di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 20.45 WIB.
I Made Parwita menjelaskan bahwa meski pengendara tersebut memang melakukan pelanggaran dengan melawan arus, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Aiptu RH tidak dilakukan secara prosedural dan profesional.

“Kalau memang melakukan penindakan, seharusnya anggota turun dari kendaraan, memeriksa kelengkapan surat-surat serta menjelaskan pelanggaran dengan benar. Tapi ini tidak dilakukan,” tambah Made.
Kasat Lantas menegaskan bahwa Polrestabes Medan tidak mentolerir tindakan menyimpang dari anggota, terutama pungli.
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi personel lainnya untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
“Kami terus menekankan kepada seluruh anggota untuk bersikap profesional. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan hukuman disiplin lanjutan terhadap Aiptu RH.
(Ronald Harahap)



