• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

MK Putuskan Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Berlaku Mulai 2029, Ini Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
26 Juni 2025
in Nasional, Politik
0
MK Putuskan Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Berlaku Mulai 2029, Ini Penjelasannya

Ket :MK Putuskan Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Berlaku Lagi

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengakhiri praktik Pemilu serentak lima kotak yang selama ini dilaksanakan dalam satu waktu. Lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan dipisah, sebagai bentuk reformasi konstitusional untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai pemilu lima kotak melemahkan partai politik dan merusak kualitas pemilihan.

Tak Ada Lagi Pemilu Serentak Lima Kotak

MK menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan harus dipisahkan menjadi dua: Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, serta Pemilu daerah atau lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.

“Penentuan keserentakan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pembangunan Daerah Sering Terpinggirkan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal dalam waktu yang berdekatan mengakibatkan perhatian publik dan media lebih tersedot ke isu nasional. Alhasil, isu-isu pembangunan daerah menjadi terpinggirkan.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus, dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah hiruk-pikuk kontestasi politik nasional,” jelas Saldi Isra.

Partai Politik Melemah, Pemilih Jenuh

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa sistem lima kotak yang padat membuat partai politik terjebak pada agenda pragmatis ketimbang membangun ideologi dan kaderisasi.

“Partai politik tidak punya cukup waktu menyiapkan kader terbaiknya. Akibatnya, pencalonan menjadi transaksional, berbasis popularitas semata,” jelas Arief.

Tak hanya itu, MK juga menyoroti kejenuhan pemilih akibat banyaknya calon yang harus dipilih dalam waktu singkat. Saldi Isra menilai hal ini berdampak pada turunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Fokus pemilih terpecah, dan waktu yang tersedia untuk memilih sangat terbatas. Ini berdampak pada berkurangnya kualitas partisipasi,” ujarnya.

Implikasi Teknis dan Masa Transisi

MK juga menekankan bahwa rentang waktu antara Pemilu nasional dan lokal akan diberi jarak minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden atau anggota legislatif nasional. Namun Mahkamah tidak menetapkan tanggal pasti, karena hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Terkait pengaturan masa jabatan hasil Pemilu 2024, Mahkamah menyatakan bahwa perumusan transisi tersebut sepenuhnya menjadi tugas legislatif melalui rekayasa konstitusional yang sesuai dengan asas transisional.

Putusan MK: Kabul untuk Sebagian

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK memerintahkan agar norma-norma tersebut dimaknai sesuai dengan pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Pemilihan serentak nasional dan lokal harus memiliki jeda waktu yang cukup untuk menjamin efektivitas kerja penyelenggara, meningkatkan kualitas pemilu, serta memperkuat pelembagaan partai politik.”

Langkah Besar Menuju Demokrasi Berkualitas

Gugatan yang diajukan Perludem ini menjadi titik penting dalam sejarah reformasi pemilu Indonesia. Sejak persidangan perdana pada Oktober 2024, Perludem konsisten menyuarakan bahwa pemilu serentak lima kotak telah melemahkan institusi partai, menurunkan kualitas pemilih, serta menjadikan penyelenggara kewalahan.

Dengan putusan ini, Indonesia bersiap menjalani desain pemilu baru mulai 2029—yang tak hanya lebih terstruktur, tetapi juga diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan demokratis.

744
Tags: Baru PemiluLima KotakMahkamah KonstitusiMKMKPutuskan Undang-undang
Previous Post

Menteri PANRB Rini: Pemimpin Daerah Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Penentu Arah Birokrasi

Next Post

Kepercayaan Publik Meningkat, Pengamat Puji Kinerja Karkolantas Polri Irjen Agus Jelang HUT Bhayangkara

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kepercayaan Publik Meningkat, Pengamat Puji Kinerja Karkolantas Polri Irjen Agus Jelang HUT Bhayangkara

Kepercayaan Publik Meningkat, Pengamat Puji Kinerja Karkolantas Polri Irjen Agus Jelang HUT Bhayangkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.