Korannusantara.id, Jakarta – Kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi nasional menuai perhatian publik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mampu menjaga hak-hak konstitusional warga negara terkait perlindungan data pribadi.
Sebab, nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.
Keempat provider yang melakukan nota kesepahaman dengan Kejagung yakni, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan dalam keterangannya, pada Kamis (26/6/2025).
Ketua DPP PDIP itu mengimbau, pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sebab, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.
“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas Puan.
Karena itu, Puan memastikan akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini tentunya selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” ujar cucu Proklamator tersebut. (red)



