Korannusantara.id -PADANGSIDIMPUAN, Kasus Korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Kota Pasangsidimpuan tidak berdiri sendiri, dan diduga melibatkan lebih banyak pihak dari berbagai elemen birokrasi, termasuk Inspektorat selaku pengawas internal pemerintah kota Padangsidimpuan hingga pendamping desa diduga kuat mengetahui pemotongan ADD sebesar 18 % pada Tahun Anggaran 2023.
Hal ini diungkapkan Baron Harahap selaku pentolan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA menyikapi atas aksi unjukrasa yang dilakukan Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 10.15 Wib. Merupakan bentuk kekecewaan Mahasiswa kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dibawah kepemimpinan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H.
“Kasus korupsi ini berjama’ah, Terstruktur, sistematis, dan masif, hal ini bisa kita lihat dan nilai dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Akhirudin Nasution honorer di Dinas PMD.” ungkap Baron kepada awak media Koran Nusantara (26/6)
Lanjut Baron, Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Padangsidimpuan di persidangan Tipidkor Akhirudin Nasution, Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa yang ada di Kota Padangsidimpuan, untuk menerbitkan peraturan ini tentunya melibatkan banyak pihak termasuk Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan.
Baron Harahap juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan mempertanyakan kepada kejari Padangsidimpuan surat GEMMA PETA INDONESIA perihal dugaan terlibatnya Inspektorat dan Pendamping desa terkait kasus korupsi pemotongan ADD ini dan meminta Jaksa Agung Pengawas mengevaluasi kinerja Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan.
Sebelumnya Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Rabu (25/6/2025).
Aksi ini merupakan bentuk desakan agar Kejari segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi terkait pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Massa aksi unjukrasa mempertanyakan transparansi proses hukum terhadap seorang pegawai honorer berinisial AN dari Dinas PMD, yang sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara terkait perkara ini. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjelaskan secara terbuka peran Akhirudin Nasution dalam kasus Pemotongan ADD kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Mahasiswa pengunjung rasa menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh aktor intelektual dan oknum – oknum yang terlibat di balik dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan Negara.
“Kami minta Kejari menjelaskan secara terbuka peran AN dalam kasus Pemotongan ADD kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, dan segera menyeret aktor intelektual ke meja hijau.” Ujar tegas Koordinator Aksi, Rizky Muda dalam pernyataan sikapnya.
Selain menyoroti kasus ADD, massa juga menuntut agar Kejari menindaklanjuti beberapa perkara lainnya yang dinilai lambat penanganannya. Salah satunya adalah putusan praperadilan yang melibatkan Mustapa Kamal Siregar dan Husin Nasution, di mana Kejari dinilai gagal membuktikan alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
“Jika Kepala Kejari tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, lebih baik mundur dari jabatannya,” seru massa dalam tuntutannya.
Pengunjuk rasa akan kembali turun ke jalan dengan masaa lebih banyak lagi apabila tuntutan aksi kali ini tidak dianggap serius oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
(Ronald Harahap)



