Korannusantara.id – Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan lima perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (23/6/2025). Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan, Idham Holik dijatuhi sanksi tegas setelah terbukti memberi usulan penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.
Surat yang diusulkan oleh Idham tersebut menginstruksikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. DKPP menilai, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, serta Bab II huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
“Teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI telah memberikan usulan yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut DKPP, berdasarkan aturan yang berlaku, status hukum yang dapat diumumkan kepada publik hanyalah status sebagai terpidana, bukan tersangka atau terdakwa. Tindakan Idham Holik bersama koleganya dianggap telah menciptakan norma baru di luar batas kewenangan.
Selain Idham Holik, enam komisioner KPU RI lainnya yang turut menyetujui usulan tersebut juga dijatuhi sanksi berupa peringatan. Mereka adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita.
“Seharusnya para teradu lainnya dapat menolak usulan teradu V karena sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih, fakta dalam persidangan menunjukkan teradu I sempat menyampaikan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dapat diumumkan,” tegas Ratna Dewi.
Dalam sidang ini, DKPP juga membacakan putusan atas total lima perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, sanksi yang dijatuhkan meliputi 1 peringatan keras, 13 peringatan, dan 34 penyelenggara dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Majelis sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, dengan anggota majelis terdiri dari J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Adis)



