• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Ratusan Pegawai Gelisah, SK Pengangkatan sebagai P3K Tahun 2023 Belum Diperpanjang!

Putra by Putra
25 Juni 2025
in Daerah
0
Ratusan Pegawai Gelisah, SK Pengangkatan sebagai P3K Tahun 2023 Belum Diperpanjang!

Ket. SK Pengangkatan PPPK Sergei. (Foto:Ist)

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Sergai – Diperkirakan mencapai 499 orang pegawai yang telah lolos menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terhitung mulai 1 Juni 2023 – 31 Mei 2025 merasa resah dan geliah.

Pasalnya, yang bersangkutan mestinya menerima gaji sebesar tercantum di dalam SK Pengangkatan dan termasuk penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tapi, setelah diterima SK Pengangkatan tersebut, kami hanya menerima gaji terhitung Agustus 2023, sedangkan Juni-Juli 2023, tidak ada diberikan.

“Ini sungguh menyedihkan sekali dan sangat keterlaluan. Sementara didalam SK Pengangkatan tersebut dijelaskan dan ditegaskan bahwa gaji dapat diterima sejak diterbitkan SK tersebut,” ujar salah satu PPPK yang mohon identitasnya disebunyikan kepada wartawan, Rabu (25/6/2025)

Lebih menyedihkan lagi, ratusan PPPK saat ini belum diperpanjang SK nya, karena terhitung 31 Mei 2025, sudah tidak berlaku lagi.

Namun sangat disayangkan, SK pengangkatan tersebut sudah hampir sebulan tidak berlaku dan hingga tanggal 25 Juni 2025, belum juga ada SK yang baru dan sudah diperpanjang.

“Kondisi ini membuat banyak pegawai mengalami gelisah dan tidak semangat melaksanakan kerja sehari-hari,sebab, SK Pengangkatan yang diterima pada tahun 2023 yang lalu, masih menjai tanda tanya, apakah diperpanjang atau tidak,” tegasnya.

“PPPK sangat berharap SK Pengangkatan tahun 2023 itu segera diperpanjang agar perasaan resah dan gelisah bagi guru-guru maupun pegawai lainnya merasa nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Harap oknum pegawai yang bekerja sebagai guru di Sergai,” sebutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sergai, Dingin Saragih, SP, yang dihubungi via WhatsApp, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 10.14 WIB, terkait SK pengangkatan sebagai PPPK tahun 2023 yang diperkirakan sebanyak 499 belum diperpanjang dan apakah kendalanya, Dingin mengatakan, sudah. Jawabnya dengan singkat. (red)

 

582
Tags: BKD SergeiBupati SergeiDingin SaragihPegawaiPPPKSergeiSK
Previous Post

Polres Tanjungbalai Kunjungi Masyarakat Untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas Melalui Kegiatan Cooling System

Next Post

Satgas Sempu XXV-Q Ikuti Perayaan Hari Yoga Internasional di Indobat

Putra

Putra

Next Post
Satgas Sempu XXV-Q Ikuti Perayaan Hari Yoga Internasional di Indobat

Satgas Sempu XXV-Q Ikuti Perayaan Hari Yoga Internasional di Indobat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.