Korannusantara.id CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen menuntaskan persoalan pemisahan aset, khususnya yang berkaitan dengan dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi. Target penyelesaian ditetapkan paling lambat pada akhir tahun 2025.
Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat persiapan penyerahan aset yang digelar di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (24/6/2025). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Dalam keterangannya, Bupati Ade menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan aset secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga tidak menutup kemungkinan dilakukannya skema tukar-menukar aset (barter), sepanjang nilai aset disesuaikan melalui proses appraisal yang adil.
“Kalau ada tukar-menukar aset, harus dihitung nilai appraisal-nya. Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih besar, Kota Bekasi yang bayar, begitu juga sebaliknya,” ujar Ade Kunang usai rapat.
Ia memaparkan, sedikitnya terdapat 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang saat ini berada di wilayah Kota Bekasi. Sementara itu, aset milik Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai sekitar 300 hektar.
Untuk mempercepat proses pembangunan dan peningkatan layanan publik, Bupati Ade mendorong percepatan penyelesaian pemisahan aset, yang sebelumnya ditargetkan pada 2026, menjadi akhir tahun 2025.
“Kalau birokrasi nggak rapi, aset belum jelas, kita juga nggak bisa melangkah lebih jauh. Kalau memang itu rezekinya Kota Bekasi, kita serahkan saja, sesuai prosedur dan diawasi BPK,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan bahwa proses pemisahan aset antara dua daerah ini sudah berlangsung sejak 2022. Dari total delapan layanan Perumda yang harus dipisahkan, dua ditargetkan selesai tahun ini.
“Dua aset kita targetkan diserahkan Juli ini, dua lagi antara bulan November dan Desember, tergantung kecepatan verifikasi,” terang Tri.
Tri juga menekankan bahwa pemisahan aset tidak boleh hanya sebatas formalitas administratif. Ia meminta agar seluruh aset yang diserahkan harus melalui proses verifikasi fisik untuk menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Lebih lanjut, Tri menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset-aset yang selama ini belum produktif. Menurutnya, lahan-lahan tidur bisa dimanfaatkan untuk program penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat tidak mampu.
“Kalau ini dikelola baik, manfaatnya lebih besar buat masyarakat. Karena bagaimana pun, Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara tua dan saudara muda. Kita harus selesaikan persoalan ini bersama,” tutup Tri.



