• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

BARADEM Desak Cak Imin Ambil Sikap atas Dugaan Keterlibatan Kader PKB dalam Skandal Hibah Keagamaan

W D by W D
25 Juni 2025
in Nasional
0
BARADEM Desak Cak Imin Ambil Sikap atas Dugaan Keterlibatan Kader PKB dalam Skandal Hibah Keagamaan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 25 Juni 2025 – Dalam pelaksanaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Barisan Aksi Mahasiswa untuk Demokrasi (BARADEM) menggelar aksi damai di depan Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Aksi ini merupakan respons atas munculnya nama H. Oleh Soleh, anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PKB, dalam persidangan perkara korupsi dana hibah keagamaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 31 Mei 2023.

Dalam kesaksian terdakwa Erwan, yang disampaikan secara terbuka dan di bawah sumpah, disebut bahwa dalam distribusi dana hibah kepada 42 lembaga keagamaan di Tasikmalaya, telah terjadi praktik pemotongan dana sebesar 50%. Sebagian dari dana tersebut diduga mengalir kepada pihak tertentu, termasuk H. Oleh Soleh, yang disebut secara eksplisit dalam sidang.

Landasan Hukum dan Argumentasi Yuridis

BARADEM menilai bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut harus dipandang sebagai early legal indication atas potensi pelanggaran terhadap ketentuan:

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang tindakan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara;

Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa kesaksian terdakwa yang diberikan dalam persidangan terbuka merupakan alat bukti yang sah menurut hukum;

Kode Etik DPR RI, yang mewajibkan setiap anggota dewan menjaga integritas, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari konflik kepentingan yang mencederai kepercayaan publik.

Tuntutan BARADEM Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas dan Etika Publik

1. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sebagai pemimpin politik, diminta menyatakan posisi resmi partai terhadap kader yang telah disebut dalam proses hukum terbuka;

2. DPP PKB didesak untuk melakukan investigasi internal serta mempertimbangkan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap H. Oleh Soleh jika ditemukan pelanggaran etik yang merusak integritas partai;

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka penyelidikan baru atas dugaan aliran dana, menggunakan dasar keterangan terdakwa yang sah menurut hukum acara pidana;

4. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) diminta segera memanggil dan memeriksa H. Oleh Soleh sebagai bagian dari fungsi pengawasan etik legislatif.

Pernyataan Sikap: Gerakan Sipil Menolak Impunitas

“BARADEM menolak pembiaran terhadap praktik kekuasaan yang tidak diawasi. Ketika lembaga formal diam, maka rakyat berhak menggunakan hak sipilnya untuk mendesak kebenaran dan keadilan. Kekuasaan tanpa integritas adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi,” ujar Hapip, Koordinator Nasional BARADEM.

Konteks Yuridis dan Hak Sipil

Aksi ini merupakan pelaksanaan hak sipil warga negara untuk mengontrol kekuasaan publik secara damai dan bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam:

UUD 1945 Pasal 28, 28E, 28F, dan 28I,

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 dan 20,

ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) Pasal 19 dan 21,

serta UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai landasan hak atas informasi dan ruang koreksi publik terhadap pejabat negara.

Sampai berita ini diturunkan redaksi belum menerima pernyataan resmi dari Partai PKB.

452
Tags: BarademCak IminHibah KeagamaanMuhaimin IskandarSkandal Korupsi
Previous Post

Satgas Sempu XXV-Q Ikuti Perayaan Hari Yoga Internasional di Indobat

Next Post

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani

W D

W D

Next Post
Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.