Jakarta, 23 Juni 2025 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisula DKI Jakarta secara resmi menyurati Direksi Bank Negara Indonesia (BNI) pusat terkait dugaan keterlibatan oknum karyawan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Jatinegara dalam praktik investasi ilegal atau investasi bodong.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua LKBH Trisula DKI Jakarta, Felix Martuah Purba, tersebut merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat dan lambannya penanganan kasus yang dinilai mencoreng citra institusi perbankan nasional.
Tim penasehat hukum LKBH Trisula, melalui Joshua Florisan, mengungkapkan bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengaku dirugikan oleh individu berinisial R.H., yang menyatakan diri sebagai pegawai aktif di BNI KCU Jatinegara. Modus yang digunakan adalah tawaran investasi dengan janji imbal hasil tetap, yang kemudian terbukti tidak memiliki dasar legal dan menyebabkan kerugian publik hingga mencapai Rp455 juta.
“Kami menerima pengaduan dari korban yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai BNI untuk menawarkan skema investasi. Ini murni praktik ilegal yang mencatut nama institusi,” tegas Joshua Florisan dalam keterangannya.
Joshua juga menjelaskan bahwa LKBH Trisula telah melakukan pendekatan persuasif dan bahkan menyusun kesepakatan tertulis dengan pihak terlapor. Namun, upaya tersebut berujung pada insiden dramatis pada 20 Juni 2025, ketika terlapor menolak keluar dari kendaraannya selama lebih dari 12 jam. Ironisnya, oknum tersebut justru melaporkan balik tim hukum LKBH yang datang dengan membawa perjanjian jaminan kendaraan.
“Kami datang dengan iktikad baik untuk menyelesaikan secara damai. Namun, justru tim kami dilaporkan ke pihak kepolisian. Ini menunjukkan upaya pembalikan fakta yang sangat mencederai semangat penyelesaian,” tambah Joshua.
Dalam surat resmi bernomor 005/KLA/TRISULA-DKIJ/VI/2025, LKBH Trisula DKI Jakarta mengajukan enam tuntutan kepada manajemen Bank BNI, yaitu melakukan investigasi internal terhadap karyawan yang diduga terlibat, memberikan klarifikasi resmi secara tertulis dan terbuka kepada publik melalui media nasional, menyampaikan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, memberikan solusi atas kerugian yang dialami masyarakat, mengevaluasi dan menindak pimpinan BNI KCU Jatinegara yang dinilai lalai dalam pengawasan, serta menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan secara profesional dan transparan.
Selain menyurati BNI, LKBH Trisula juga menyampaikan tembusan resmi kepada lembaga-lembaga strategis, yakni Komisi III, VI, dan XI DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri perbankan, serta Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi atas reputasi dan tata kelola Bank BNI sebagai institusi keuangan milik negara.
“Kami tidak ingin masalah ini dianggap sebagai persoalan personal semata. Ini menyangkut integritas institusi keuangan negara dan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Joshua.
LKBH Trisula menyatakan akan memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima oleh pihak BNI. Apabila tidak ada tanggapan resmi, maka mereka siap menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini bukan untuk mengkriminalisasi, tapi untuk melindungi masyarakat dan mendorong transparansi serta akuntabilitas lembaga keuangan nasional,” tutup Joshua.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak manajemen Bank BNI belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh LKBH Trisula DKI Jakarta. (Red)



