Korannusantara.id, Jakarta – TNI menyatakan kesiapan penuh untuk melindungi seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo. Selain perlindungan institusional, TNI juga siap memberikan pengawalan personal kepada jaksa yang menangani perkara krusial, bahkan hingga ke rumah.
“Bisa (lindungi jaksa secara personal hingga pulang ke rumah). Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).
Hal ini merupakan respons atas peristiwa penyerangan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.
Kristomei menjelaskan bahwa pengamanan oleh TNI dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan, khususnya jika terdapat potensi ancaman. Semua pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang telah disiapkan sebelumnya.
Seperti halnya pada saat pengamanan di tingkat Kejaskaan Tinggi (Kejati) di masing-masing daerah, Kata Kristomei, prajurit yang dikerahkan tingkat Kejati akan diterjunkan 1 pleton sementara di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) sebanyak 1 regu.
Namun, untuk jumlah personel pihak Kejari atau Kejati bisa berkoodinasi dengan TNI berapa banyak prajurit yang sekiranya dibutuhkan.
“Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi nggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya,” terang Kristomei. (red)



