• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

TNI Siapkan 1 Peleton Prajurit untuk Jaga Kejati dan Kejari 1 Regu

Putra by Putra
21 Juni 2025
in Nasional
0
Tolak Keras Tuduhan Intimidasi Warga, TNI Komitmen Dukung Kebebasan Berpendapat  

Ket. Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – TNI menyatakan kesiapan penuh untuk melindungi seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo. Selain perlindungan institusional, TNI juga siap memberikan pengawalan personal kepada jaksa yang menangani perkara krusial, bahkan hingga ke rumah.

“Bisa (lindungi jaksa secara personal hingga pulang ke rumah). Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Hal ini merupakan respons atas peristiwa penyerangan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.

Kristomei menjelaskan bahwa pengamanan oleh TNI dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan, khususnya jika terdapat potensi ancaman. Semua pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang telah disiapkan sebelumnya.

Seperti halnya pada saat pengamanan di tingkat Kejaskaan Tinggi (Kejati) di masing-masing daerah, Kata Kristomei, prajurit yang dikerahkan tingkat Kejati akan diterjunkan 1 pleton sementara di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) sebanyak 1 regu.

Namun, untuk jumlah personel pihak Kejari atau Kejati bisa berkoodinasi dengan TNI berapa banyak prajurit yang sekiranya dibutuhkan.

“Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi nggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya,” terang Kristomei. (red)

 

184
Tags: KajatiKapuspen TNIKejaksaanKejariKristomei SianturiPrajurit TNITNI
Previous Post

Buka Sport Day, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Next Post

Piagam Jakarta: Luka Sejarah dan Jejak Kebersamaan Menuju Demokrasi

Putra

Putra

Next Post
Piagam Jakarta: Luka Sejarah dan Jejak Kebersamaan Menuju Demokrasi

Piagam Jakarta: Luka Sejarah dan Jejak Kebersamaan Menuju Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.