Korannusantara.id – Nabire, Papua Tengah, Sedikitnya 13 perusahaan tambang dan kayu diketahui beroperasi aktif di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Aktivitas mereka mencakup penambangan emas, penebangan kayu, hingga pengambilan gaharu yang tersebar di berbagai distrik, memicu kekhawatiran atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.
Sejumlah tokoh adat dan warga menilai keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai bentuk kapitalisme eksploitatif yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan serta mengancam keberlangsungan hidup komunitas lokal. Mereka menyoroti bahwa sebagian besar perusahaan diduga tidak memiliki izin resmi, bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar negeri, seperti Tiongkok dan Korea Selatan, selain dari Indonesia sendiri.
“Tanah dan hutan Nabire sedang diambil habis. Emas, kayu, gaharu — semua diangkut. Pemerintah daerah tutup mata. Kalau begini terus, anak cucu kita mau hidup di mana?” ujar seorang tokoh masyarakat adat setempat.
Masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup pada alam menilai situasi ini sangat mengkhawatirkan. Aktivitas tambang dan kayu dinilai mempercepat kerusakan hutan, mencemari sumber air, dan meningkatkan risiko bencana seperti tanah longsor dan kekeringan.
Laporan dari warga menyebutkan bahwa sejumlah sungai mulai tercemar dan beberapa mata air alami telah mengering. Akibatnya, banyak warga kini terpaksa mengonsumsi air tanah yang tidak terjamin kualitasnya, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dalam jangka panjang.
Hingga kini, pemerintah daerah Nabire belum memberikan pernyataan resmi mengenai legalitas dan pengawasan terhadap keberadaan 13 perusahaan tersebut, meski bukti aktivitas eksploitasi di lapangan cukup jelas terlihat.
Masyarakat adat kini mendesak pemerintah provinsi Papua Tengah bersama instansi terkait dan organisasi lingkungan untuk:
Melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan perusahaan tambang dan kayu.
Menegakkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sebagaimana diamanatkan dalam perlindungan hak masyarakat adat.



