Korannusantara.id – Tanjungbalai, Polemik terkait legalitas pendirian dermaga milik CV. Asahan Jaya Abadi (CV. AJA) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/6/2025). Rapat yang membahas dermaga dan lahan SHM Nomor 74 tersebut berlangsung secara tertutup.
Ketua Umum DPP Ter-Kam Indonesia, Edi Hasibuan, saat ditemui di Kantor DPP Ter-Kam Indonesia pada Kamis (12/6/2025), menyebut bahwa dokumen yang dimiliki CV. AJA bukan merupakan izin resmi.
“Janggal itu. Kalau yang dimiliki CV. AJA hanya surat penjelasan sempadan sungai dari BBWSS tertanggal 21 Februari 2022, itu bukan izin, bro. Itu hanya menjelaskan batas sempadan sungai,” tegas Edi.
Ia menambahkan, pengelolaan sungai nasional seperti Sungai Asahan adalah kewenangan penuh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II Medan. Karenanya, mustahil ada instansi lain yang dapat menerbitkan izin usaha di wilayah sempadan sungai tanpa persetujuan BBWSS.
Negara ini sudah mengatur melalui undang-undang dan peraturan teknis. Jadi lucu jika ada izin dari instansi lain padahal BBWSS sendiri tidak pernah mengeluarkan izin apa pun,” tambah Edi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bertandang langsung ke BBWSS II Medan dalam waktu dekat guna memperjelas status kegiatan CV. AJA. Konfirmasi melalui sambungan WhatsApp dengan salah satu pejabat BBWSS II Medan, menurutnya, menyatakan bahwa hingga kini CV. AJA belum memiliki izin resmi.
Pihak Hukum CV. AJA Klaim Miliki Izin Lengkap
Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum CV. AJA, yakni Johansen Manihuruk dan Bambang Ardi, hadir dalam RDP tersebut bersama klien mereka, Joe Tjang. Dalam keterangan pers usai RDP, Johansen menyampaikan bahwa RDP kali ini merupakan yang ketiga terkait persoalan dermaga yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai.
Johansen mengklaim bahwa sejak tahun 2022, kliennya telah mengurus seluruh izin yang dibutuhkan untuk pendirian dermaga.
Selama ini, ada yang sengaja mem-framing seolah-olah dermaga CV. AJA tidak memiliki izin. Padahal sejak 2022, klien kami sudah mengurus dan memiliki izin lengkap,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dokumen izin dari BBWSS II Medan, tim kuasa hukum CV. AJA tidak dapat menunjukkannya. Yang ditampilkan kepada awak media hanya surat penjelasan sempadan sungai dengan nomor: SA 64.02.03.BWS 2/159 tertanggal 21 Februari 2022.
Surat tersebut, menurut Edi Hasibuan, bukan merupakan izin pendirian dermaga, melainkan hanya batasan sempadan wilayah sungai.
( MJH )



