Korannusantara.id – Kota Bekasi, Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengimbau para orang tua untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat wajib pendaftaran sekolah.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses pendidikan berjalan tertib, terdata, dan tepat sasaran sejak tahap awal.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat, sejak masa pra-pendaftaran SPMB dibuka pada 13 Mei hingga 13 Juni 2025, sebanyak 3.768 orang tua/wali murid telah mengajukan permohonan pembuatan KIA.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi agar orang tua segera melengkapi dokumen administrasi, terutama KIA, yang kini menjadi syarat wajib dalam pendaftaran peserta didik baru.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan bahwa Komisi IV terus memantau pelaksanaan SPMB dari aspek regulasi pendidikan dan perlindungan hak anak, termasuk memastikan pemerataan akses pendidikan melalui mekanisme administrasi yang terintegrasi.
“Kami mendorong masyarakat untuk segera mengurus KIA demi mendukung ketertiban administrasi pendidikan. Komisi IV juga tengah menanti kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan wajib belajar 9 tahun secara gratis, serta skema bantuan pendidikan seperti dana BOS bagi sekolah swasta,” ujar Ahmadi.
Ia menyebutkan, pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah sekolah swasta yang merasa cemas atas belum jelasnya bantuan operasional untuk lembaga pendidikan non-negeri. Hal ini menjadi perhatian khusus DPRD karena menyangkut keberlanjutan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Ahmadi mengingatkan bahwa seluruh proses penerimaan siswa tahun ini dilakukan secara online, dan kapasitas setiap rombongan belajar (rombel) dibatasi maksimal 44 siswa.
“Tidak akan ada lagi penambahan rombel. Ini sudah dikunci secara sistem. Oleh karena itu, kami juga minta orang tua cermat mengikuti alur pendaftaran,” tegas Ahmadi.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pendidikan yang inklusif dan adil, serta memastikan seluruh anak mendapatkan hak pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.tutupnya.
(ADV)



