Korannusantara.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan tengah menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan ini menyasar empat perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah, yakni:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Melia Raymond Perkasa
PT Kawai Sejahtera Mining
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol.Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi dari aktivitas pertambangan, namun hal tersebut harus diikuti dengan kewajiban reklamasi oleh perusahaan, termasuk pemberian jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi.



