Korannusantara.id – Medan, Puluhan massa dari organisasi Mandiri Generasi Nusantara (MGN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Rabu (11/6), menuntut pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 3 Medan, Susianto.
Aksi ini dipicu oleh terbongkarnya kasus enam calon siswa baru yang diduga menggunakan dokumen palsu saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
Koordinator aksi, Edy Kurniawan, menegaskan bahwa Susianto telah gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai pimpinan institusi pendidikan. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata dari bobroknya integritas dalam proses pendidikan.
“Susianto telah gagal menjalankan tugasnya. Enam calon siswa yang dinyatakan lulus ternyata menggunakan dokumen palsu. Ini bukan kesalahan kecil, tapi pelanggaran serius terhadap nilai keadilan dalam dunia pendidikan,” ujar Edy dalam orasinya.
Lebih lanjut, Edy menyebut Susianto seperti “pemadam kebakaran” yang hanya bertindak ketika masalah sudah muncul ke permukaan. Padahal, menurutnya, berbagai pihak termasuk para guru sudah lebih dulu mengingatkan adanya kejanggalan dalam dokumen para siswa tersebut.
“Guru-guru sudah memberikan peringatan soal dokumen palsu itu. Tapi Susianto mengabaikannya. Ia malah meloloskan mereka dengan alasan itu titipan dari orang dinas,” tegas Edy.
MGN juga mendesak agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumut, Yafizham Parinduri, ikut diperiksa karena dinilai turut bertanggung jawab dalam kelolosan enam calon siswa tersebut. Mereka meminta Inspektorat Provinsi Sumut berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera menonaktifkan kedua pejabat tersebut dari jabatannya.
“Kalau Inspektorat Sumut serius menegakkan integritas, maka harus ada tindakan tegas. Jangan hanya membatalkan kelulusan siswanya, tapi juga copot pejabat yang gagal menjalankan tugas,” tambah Edy.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Massa akhirnya diterima oleh dua perwakilan Inspektorat, yakni Hafidz, Inspektur Pembantu Khusus, dan Fahruddin, Inspektur Pembantu IV. Keduanya menyatakan belum menerima laporan resmi terkait permintaan pemeriksaan terhadap Susianto dan menyarankan agar MGN membuat pengaduan secara tertulis.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait Plt Kepala SMAN 3 Medan. Silakan ajukan laporan tertulis ke Inspektorat agar dapat kami proses sesuai prosedur,” ujar Hafidz.
MGN menyatakan akan segera menyiapkan laporan tertulis dan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan Sumut tidak tinggal diam terhadap pelanggaran integritas yang merusak kredibilitas sistem pendidikan di daerah.



