Korannusantara.id – Medan, 11 Juni 2025, Proyek pembangunan Musholla Al-Ridho yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Citaru) kembali menjadi sorotan publik.
Dugaan kuat adanya mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut mencuat setelah Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Musholla Al-Ridho menolak proses serah terima bangunan dari pihak Perkim.
Proyek ini terletak di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pagu anggaran pembangunan Musholla Al-Ridho mencapai Rp1.205.000.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.204.135.000. Proyek dimulai sejak pertengahan tahun 2024 dan telah selesai pada Februari 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada penyerahan resmi yang diterima oleh BKM, meskipun bangunan telah digunakan oleh masyarakat setempat untuk beribadah.
Penolakan Serah Terima: Tidak Ada Rincian Anggaran ( Transparan )
Tim investigasi korannusantara.id yang turun langsung ke lokasi pada Senin, 9 Juni 2025, menemukan bahwa bangunan musholla memang telah selesai dikerjakan dan difungsikan sebagai tempat ibadah. Namun, saat penyerahan bangunan dilakukan oleh pihak Perkim, pihak BKM menolak menandatangani berita acara yang telah disiapkan karena tidak disertai dengan rincian penggunaan anggaran.
“Kami hanya diminta tanda tangan tanpa dijelaskan anggaran rinci. Kami baca, nilainya hampir Rp1,2 miliar. Kami protes karena harganya tinggi sekali. Mana rincian anggarannya? Gak dikasih tahu, kami disuruh tanda tangan aja,” ujar sekretaris BKM saat diwawancarai.
Penolakan ini juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) dan beberapa tokoh masyarakat sekitar. Salah satu pengurus BKM bahkan menyebut bahwa nilai proyek tidak masuk akal jika dilihat dari kondisi fisik bangunan.
“Kalau menurut kami ( Pengurus BKM ) bangunan itu paling tinggi nilainya Rp400 juta, maksimal Rp500 juta. AC kami beli sendiri dari swadaya, tanah yang diratakan juga hasil gotong royong, ambal juga kami cari sendiri. Yang mereka berikan cuma bangunan kosong,” jelasnya.
Swadaya Masyarakat: Bukti Ketidaksesuaian Realisasi dan Anggaran
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa beberapa komponen penting seperti pendingin ruangan (AC), perataan halaman, hingga perlengkapan ibadah lainnya bukan merupakan bagian dari proyek, melainkan hasil dari swadaya masyarakat sekitar.
Ketidaksesuaian ini menjadi pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas anggaran. Pihak BKM menegaskan bahwa mereka tidak akan menandatangani dokumen apapun sebelum adanya keterbukaan dari pihak terkait, terutama mengenai rincian anggaran yang digunakan.
Pihak Perkim Bungkam ?
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perkim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi yang diberikan untuk Penyeimbang.
Desakan Audit dan Investigasi Lebih Lanjut
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat kini mendorong agar lembaga pengawas dan penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap proyek ini.
Transparansi dalam pengelolaan dana publik menjadi harga mati dalam mencegah terjadinya korupsi. Dalam kasus Musholla Al-Ridho, dugaan mark-up anggaran bukan hanya soal ketidakberesan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(Ruslan PB )



