Korannusantara.id – Kota Bekasi, Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan batas wilayah administratif antarwilayah di Kota Bekasi. Rapat tersebut digelar sebagai langkah tindak lanjut atas sejumlah persoalan tapal batas yang dinilai memerlukan kejelasan dan koordinasi lintas instansi. Selasa, 3 Juni 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi itu dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Badan Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Medan Satria, Camat Pondok Gede, Lurah Jaticempaka, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Sementara dari DPRD, hadir Ketua Komisi I Murfati Lidianto, Wakil Ketua Komisi I Rudy Heryansah, Sekretaris Komisi I Rizki Topananda, serta anggota komisi seperti Alimudin, Samuel Sitompul, Darianto, H. Nawal Husni, Ii Marlina, Yadi Hidayat, Sarwin Edi Saputra, dan Fendaby Surya Putra.
Sekretaris Komisi I, Rizki Topananda, dalam rapat tersebut menyampaikan pentingnya komunikasi dan sinergi antar perangkat daerah dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah agar tidak terjadi konflik kewenangan di kemudian hari.
“Persoalan batas wilayah ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Dinas terkait harus berkoordinasi dan melibatkan DPRD sebagai lembaga pengawasan, agar penanganannya terintegrasi dan tidak saling menyalahkan,” ujar Rizki.
Ia menekankan, koordinasi yang baik akan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam mendorong penataan wilayah yang lebih tertib dan akuntabel di Kota Bekasi. DPRD berharap dinas-dinas teknis dapat segera melakukan pemetaan ulang, klarifikasi data, serta memperkuat komunikasi dengan pihak Kantor Pertanahan sebagai instansi teknis yang berwenang.
(Adv)



