Korannusantara.id – JAKARTA, 03 Juni 2025, Krisis konstitusi semakin membara! Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuntut dilakukannya pemakzulan segera terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 Tertanggal 26 Mei, yang beredar luas hari ini, menjadi sinyal keras bahwa dukungan terhadap legitimasi Gibran semakin rapuh. Forum yang terdiri dari para patriot bangsa ini menyatakan bahwa proses politik yang membawa Gibran ke kursi Wakil Presiden adalah cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan melanggar etika demokrasi.
“Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengusulkan kepada MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Konstitusi Dilanggar, Etika Dilanggar – Rakyat Dipermainkan
Dalam surat tersebut, FPPTNI menggarisbawahi pelanggaran prinsip hukum yang sangat fatal, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran mencalonkan diri. Tak tanggung-tanggung, keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua MK Anwar Usman—yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Situasi ini, menurut FPPTNI, merupakan bentuk nyata kolusi kekuasaan yang melukai prinsip keadilan, independensi peradilan, dan fair trial.
“Keputusan yang melibatkan hubungan keluarga antara Ketua MK dan Gibran jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan supremasi hukum,” tegas isi surat.
Menghidupkan Semangat TAP MPR No. XI/1998
Forum juga mengutip TAP MPR No. XI Tahun 1998 sebagai dasar moral dan hukum yang tak boleh diingkari. Dalam aturan itu, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ditegaskan harus diberlakukan terhadap siapapun—termasuk keluarga penguasa.
Gibran Bisa Dimakzulkan – Ini Jalur Hukumnya!
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, serta UU Mahkamah Konstitusi No. 24 Tahun 2003, Wakil Presiden dapat diberhentikan bila terbukti:
Melakukan pelanggaran hukum berat;
Perbuatan tercela;
Tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.
Dan Gibran, menurut FPPTNI, telah melampaui batas itu semua melalui jalan nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan yang sistemik.
APAKAH MPR DAN DPR BERANI? ATAU AKAN DIAM DALAM PENGKHIANATAN KONSTITUSI?
Desakan ini bukan sekadar reaksi politik biasa. Ini adalah alarm moral dari para mantan penjaga kedaulatan bangsa. Gibran bukan hanya dinilai tidak sah secara etis, tapi juga secara hukum.
Kini, bola panas berada di tangan para wakil rakyat di Senayan. Rakyat menanti: Apakah mereka akan berpihak pada keadilan atau tunduk pada dinasti kekuasaan?
Indonesia sedang diuji. Demokrasi kita berada di persimpangan. Dan sejarah akan mencatat: siapa yang diam, dan siapa yang berani bersuara. ( Tim Red )



