• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

BREAKING NEWS: Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Demokrasi dalam Bahaya?

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
BREAKING NEWS: Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Demokrasi dalam Bahaya?

Ket : Tangkapan Layar Surat Resmi FPPTNI Ke MPR dan DPR RI Yang Beredar

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – JAKARTA, 03 Juni 2025, Krisis konstitusi semakin membara! Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuntut dilakukannya pemakzulan segera terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 Tertanggal 26 Mei, yang beredar luas hari ini, menjadi sinyal keras bahwa dukungan terhadap legitimasi Gibran semakin rapuh. Forum yang terdiri dari para patriot bangsa ini menyatakan bahwa proses politik yang membawa Gibran ke kursi Wakil Presiden adalah cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan melanggar etika demokrasi.

“Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengusulkan kepada MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Konstitusi Dilanggar, Etika Dilanggar – Rakyat Dipermainkan

Dalam surat tersebut, FPPTNI menggarisbawahi pelanggaran prinsip hukum yang sangat fatal, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran mencalonkan diri. Tak tanggung-tanggung, keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua MK Anwar Usman—yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Situasi ini, menurut FPPTNI, merupakan bentuk nyata kolusi kekuasaan yang melukai prinsip keadilan, independensi peradilan, dan fair trial.

“Keputusan yang melibatkan hubungan keluarga antara Ketua MK dan Gibran jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan supremasi hukum,” tegas isi surat.

Menghidupkan Semangat TAP MPR No. XI/1998

Forum juga mengutip TAP MPR No. XI Tahun 1998 sebagai dasar moral dan hukum yang tak boleh diingkari. Dalam aturan itu, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ditegaskan harus diberlakukan terhadap siapapun—termasuk keluarga penguasa.

Gibran Bisa Dimakzulkan – Ini Jalur Hukumnya!

Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, serta UU Mahkamah Konstitusi No. 24 Tahun 2003, Wakil Presiden dapat diberhentikan bila terbukti:

Melakukan pelanggaran hukum berat;

Perbuatan tercela;

Tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.

Dan Gibran, menurut FPPTNI, telah melampaui batas itu semua melalui jalan nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan yang sistemik.

APAKAH MPR DAN DPR BERANI? ATAU AKAN DIAM DALAM PENGKHIANATAN KONSTITUSI?

Desakan ini bukan sekadar reaksi politik biasa. Ini adalah alarm moral dari para mantan penjaga kedaulatan bangsa. Gibran bukan hanya dinilai tidak sah secara etis, tapi juga secara hukum.

Kini, bola panas berada di tangan para wakil rakyat di Senayan. Rakyat menanti: Apakah mereka akan berpihak pada keadilan atau tunduk pada dinasti kekuasaan?

Indonesia sedang diuji. Demokrasi kita berada di persimpangan. Dan sejarah akan mencatat: siapa yang diam, dan siapa yang berani bersuara. ( Tim Red )

818
Tags: Dewan Perwakilan RakyatForum Purnawirawan Prajurit TNIGibran RakabumingMajelis Permusyawaratan RakyatMelanggar Undang-UndangPemakzulan Wakil PresidenSurat Terbuka FPPTNI
Previous Post

Ketua Bidang Restorasi Gambut dan Lingkungan Hidup Badko HMI Riau Kepri Siap Mengawal isu kerusakan lingkungan Riau-Kepri

Next Post

H.Nawal Husni,M.M Anggota DPRD Komisi I: Dorong Pemerataan Program PTSL di Kota Bekasi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
H.Nawal Husni,M.M Anggota DPRD Komisi I: Dorong Pemerataan Program PTSL di Kota Bekasi

H.Nawal Husni,M.M Anggota DPRD Komisi I: Dorong Pemerataan Program PTSL di Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.