Korannusantara.id, Kota Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Komisi I, H. Nawal Husni, M.M., mendorong agar pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan secara merata di seluruh kecamatan di Kota Bekasi. Hal ini disampaikannya menanggapi kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada pemangkasan dana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selasa, 3 juni 2025
Diketahui, Kantor Pertanahan Kota Bekasi tetap mempertahankan target pelaksanaan PTSL tahun 2025 sebanyak 5.000 bidang tanah, meskipun pemerintah pusat telah memberlakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBN dan APBD.
Kementerian ATR/BPN mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp2,6 triliun atau 23% dari pagu anggaran sebesar Rp6,4 triliun. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, menyebutkan bahwa pemangkasan di level kementerian bahkan mencapai hingga 60 persen dari total anggaran (sumber: delikasia.com).
Menanggapi hal tersebut, H. Nawal Husni mengapresiasi keberlanjutan program PTSL di beberapa kecamatan seperti Medan Satria, Jatiasih, dan Bekasi Timur. Menurutnya, Kecamatan Medan Satria merupakan pilot project yang harus dijadikan contoh baik, namun pelaksanaan program perlu mendapat perhatian serius dari pihak kelurahan dan kecamatan.
“Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian aparat kelurahan dan kecamatan. Mereka harus berhati-hati dalam pengelolaan agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami prosedur PTSL secara benar dan tidak terjebak dalam kesalahpahaman dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Perlu ada pemahaman yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah setempat, agar mereka tidak salah mengerti dalam mengikuti program ini,” tambahnya.
H. Nawal juga mendorong agar program PTSL diperluas ke wilayah lainnya, khususnya di daerah pemilihannya, yakni Kecamatan Bekasi Utara. Ia menilai bahwa pemerataan pelaksanaan PTSL sangat penting agar seluruh masyarakat Kota Bekasi bisa merasakan manfaat dari program nasional tersebut.
“Jangan sampai hanya beberapa wilayah saja yang merasakan. Warga Bekasi Utara juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Nawal menyebut bahwa program PTSL tidak hanya berdampak langsung pada masyarakat, tetapi juga dapat menjadi sumber pemasukan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi jika dikelola secara baik, transparan, dan akuntabel.
(Adv )