Korannusantara.id – Jakarta, Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama sejumlah instansi terkait di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (1/6/2025). Sebanyak 40 box styrofoam berisi 199.800 ekor BBL jenis Pasir diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang dikendarai oleh sepasang suami istri.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., dalam konferensi pers di Mako Lanal Banten mengungkapkan, nilai ekonomi dari benih lobster yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp29,97 miliar.
“Ini bukan sekadar penyelundupan biasa. Tindakan ini merugikan negara secara ekonomi, merusak ekosistem laut, dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan lokal,” tegas Uki.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, Kapolres Cilegon, Dandim 0623/CLG, serta Dirpolair Polda Banten.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait pergerakan kendaraan mencurigakan dari arah Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Merespons cepat, Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten langsung melakukan penyekatan di terminal eksekutif pelabuhan.
Benar saja, sebuah minibus mencurigakan muncul dan langsung disergap. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut dikemudikan oleh dua orang pelaku, yakni DIS (35) dan istrinya MS (26). Di dalam mobil, tim menemukan 40 box styrofoam berisi hampir 200 ribu benih lobster siap diselundupkan.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Lanal Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelepasliaran Simbolis
Usai konferensi pers, TNI AL bersama jajaran Forkopimda Banten secara simbolis melakukan pelepasliaran benih lobster ke laut di Dermaga Lanal Banten. Selanjutnya, benih-benih tersebut diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses lanjutan.
Larangan Ekspor Ilegal dan Komitmen Penegakan Hukum
Sebagai informasi, ekspor benih lobster secara ilegal telah dilarang melalui Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Larangan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga sumber daya laut dan meningkatkan nilai ekonomi nasional melalui budidaya dalam negeri.
Komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia ditegaskan kembali sebagai implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang memerintahkan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing, penyelundupan sumber daya laut, dan segala bentuk pelanggaran hukum di laut. Ini adalah bagian dari tanggung jawab TNI AL terhadap bangsa dan masa depan ekonomi maritim Indonesia,” pungkas Laksma Uki.
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut





