Korannusantara.id – Medan , Selasa 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi membawa kabar baik bagi kaum marjinal negeri ini. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK , dimana biaya pendidikan dasar baik disekolah negeri maupun swasta wajib GRATIS tanpa memungut biaya apapun itu.
Hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo dkk kini kembali membuat keputusan yang adil bagi kaum menengah ke bawah.
Putusan MK ini disambut Ibnu Hutabarat yang merupakan Ketua bidang Margasu. Ibnu menanggapi putusan mk harus lebih konkret dan detail pendidikan gratis itu meliputi hal apa saja , jangan nantinya putusan ini seperti branding marketing bisnis, dimana tertulis besar DISKON 70% dan ketika masyarakat datang untuk belanja ternyata yang diskon 70% itu hanya beberapa produk itupun produk yang kurang begitu penting bagi masyarakat.
Jadi harus lebih jelas lagi gratis ataupun tidak ada pungutan biaya dalam hal-hal apa saja,sehingga rakyat tidak merasa tertipu iklan marketing.
Lalu hal selanjutnya MK harus mengawasi dan memantau pemerintah agar bisa menjalankan putusan yg sudah berkekuatan hukum itu agar segera direalisasikan dilapangan,jadi putusan itu gak melempem nantinya.
Serta pemerintah apabila telah merealisasikan putusan itu agar membuat sistem pengawasan ketat terhadap terselenggaranya pendidikan gratis tersebut agar terhindar dari oknum atau mafia-mafia dana pendidikan.
Karena sering terjadi anggaran negara untuk pendidikan cukup besar dikucurkan pemerintah melalui beberapa program pendidikan salah satunya yang paling sering dimainkan oknum-oknum pendidikan adalah dana Bantuan Operasional Sekolah ( Bos ), Dana PIP dan sebagainya sehingga tepat sasaran dan tak hanya omon-omon.
Karena sering kita lihat dalam dunia sekolah katanya “GRATIS” Namun masih banyak biaya-biaya tak terduga bagi orangtua murid seperti uang pensiun,uang ini uang itu sehingga jatuhnya slogan “GRATIS” itu ibarat Branding Marketing dalam dunia pendidikan.
Dan sebagai warga negara Ibnu juga memberikan usul kepada Pemerintah, DPR, MK jangan hanya wajib belajar 9 tahun kebijakannya yg direnovasi , tetapi program Wajib Belajar Gratis 12 Tahun atau bahkan hingga sarjana agar terciptanya generasi muda Indonesia yang siap bersaing menuju “Indonesia Emas” seperti jargon nya bapak presiden Prabowo Subianto. Tutupnya



