• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Naik Jabatan Kilat, Direksi PDAM Bhagasasi Disorot: DPRD Panggil Pihak Terkait

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Naik Jabatan Kilat, Direksi PDAM Bhagasasi Disorot: DPRD Panggil Pihak Terkait

Foto istimewa "Ridwan Arifin Ketua Komisi I DPRD KAB.BEKASI"

0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Bekasi, 1 Mei 2025 – Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memicu kontroversi di kalangan publik.

Sejumlah LSM dan organisasi kepemudaan mempertanyakan dasar hukum serta proses pengangkatan yang dinilai terlalu cepat dan berpotensi menabrak regulasi yang berlaku.

Ade sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001/Kep-KPM/Perumda-TB/I/2025. Kemudian, pada 17 April 2025, ia diangkat menjadi Direktur Usaha definitif melalui SK Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/VI/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan tersebut, Dewan Pengawas hanya dapat menunjuk pejabat internal BUMD sebagai pelaksana tugas direksi untuk jangka waktu paling lama enam bulan, sampai direksi definitif ditetapkan. Dalam kasus ini, masa jabatan Plt baru berjalan sekitar empat bulan.

Menanggapi hal tersebut, organisasi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung hampir setiap hari, menuntut kejelasan hukum dan akuntabilitas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi, bagian Humas PDAM Tirta Bhagasasi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan penjelasan, dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke Bagian Hukum Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah memanggil jajaran Direksi PDAM dan perwakilan pemerintah daerah pada 29 April 2025 untuk meminta penjelasan secara langsung.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pengangkatan tersebut, dengan merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Pihak terkait menyatakan bahwa mekanisme yang diambil sudah sesuai aturan. Namun, Komisi I akan tetap mencatat hal ini dan menyampaikan rekomendasi kepada forum konsultasi dewan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bekasi, Ridwan Arifin.

Ridwan juga berharap agar situasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif. “Persoalan seperti ini idealnya diselesaikan melalui ruang diskusi formal dan terbuka, bukan dengan kegaduhan di publik,” tambahnya.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihak Kapuspen menyebut bahwa pernyataan resmi terkait isu ini akan disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri sebagai juru bicara yang ditunjuk.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bekasi maupun Direktur Utama PDAM Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut.

(ADIS)

707
Tags: Ade Efendi ZarkasihDireksi PDAM Bhagasasi DipertanyakanDirektur KilatDirektur Usaha Perusahaan Umum Daerah
Previous Post

Wakil Wali Kota LIRA Bekasi Dukung DPRD Audit Seluruh BUMD: Dorong Transparansi dan Peningkatan PAD

Next Post

May Day 2025: Saatnya Buruh Jawa Barat Mendapat Keadilan dan Kesejahteraan Nyata

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
May Day 2025: Saatnya Buruh Jawa Barat Mendapat Keadilan dan Kesejahteraan Nyata

May Day 2025: Saatnya Buruh Jawa Barat Mendapat Keadilan dan Kesejahteraan Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.